Bisnis.com, JAKARTA - Polri mencatat ada 59 mantan narapidana program asimilasi Kemenkumhan yang ditangkap kembali karena berbuat kejahatan setelah bebas.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan penangkapan mantan narapidana itu didominasi dari wilayah Polda Jawa Tengah yaitu sepuluh eks narapidana, Polda Kalimantan Barat tujuh mantan narapidana, dan Polda Jawa Timur tujuh orang.
Kemudian, Polda Banten satu orang, Polda Kalimantan Timur tiga orang, Polda Metro Jaya lima orang dan Polda Kalimantan Selatan dua orang eks narapidana.
Ditambah lagi Polda Kalimantan Utara tiga orang, Polda Sulawesi Tengah satu orang, Polda NTT satu orang, Polda Sumatera Utara lima orang, Polda Jawa Barat delapan orang, Polda Papua Barat satu orang, Polda Sulawesi Utara dua orang dan terakhir Polda Sulawesi Selatan tiga orang.
"Dari sekitar 36.000-an eks napi program asimilasi itu, berdasarkan catatan kami ada 59 orang yang mengulangi perbuatannya atau 0,15 persen," ujarnya Rabu (6/5/2020).
Menurutnya, kejahatan yang kembali dilakukan eks narapidana tersebut bervariasi mulai dari perkara pencurian, pencurian dengan kekerasan, pencurian sepeda motor, penipuan hingga pelecehan seksual.
"Kami terus melakukan patroli untuk antisipasi kejahatan jalanan ini," katanya.