Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap Muhammad Said Didu pada Senin 4 Mei 2020 pukul 10.00 WIB.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengemukakan mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu bakal diperiksa sebagai terlapor dan dimintai keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator bidang Ekonomi dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
"Ya benar, Senin (4/5/2020) nanti [Said Didu] dipanggil," ujar Argo, Jumat (1/5/2020).
Menurutnya, Muhammad Said Didu dilaporkan atas perbuatan melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ditambah lagi Pasal 14 ayat (1), (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Argo juga mengimbau agar Muhammad Said Didu kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tersebut.
"Kami imbau agar kooperatif ya," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi menyebut alasan Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu lantaran tidak terima dengan pernyataan Said Didu ketika diwawancara Hersubeno Arief melalui Channel Youtube berdurasi 22 menit yang viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Said Didu membahas soal persiapan pemindahan Ibu Kota negara baru yang masih berjalan di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Said Didu juga menyebutkan bahwa Luhut Binsar Panjaitan ngotot kepada Menkeu Sri Mulyani Indrawati agar tidak mengganggu dana untuk pembangunan IKN.