Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenag Apresiasi Warga yang Mau Beribadah di Rumah Saat Pandemi

Wamenag menuturkan, ibadah di rumah saat masa pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) merupakan upaya untuk menjaga keselamatan jiwa (hifdzu an-nafs)
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi/Kemenag
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi/Kemenag

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama apresiasi umat beragama karena telah mematuhi anjuran tokoh agama dan pemerintah untuk melaksanakan ibadah di rumah dalam rangka penerapan physical distancing demi menghambat penyebaran Covid-19. 

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, di Jakarta.

“Mematuhi anjuran tersebut merupakan bentuk ketaatan beribadah sebagai umat beragama sekaligus bentuk tanggung jawab sebagai warga negara,”kata Wamenag, Jumat (01/05) dikutip dari laman resmi Kemenag.

Wamenag menuturkan, ibadah di rumah saat masa pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) merupakan upaya untuk menjaga keselamatan jiwa (hifdzu an-nafs). Menjaga keselamatan jiwa menurutnya juga merupakan salah satu perintah dan kewajiban utama dalam beragama.

“Larangan beribadah di masjid dan tempat ibadah lainnya dalam kondisi Pandemik Covid-19 semata untuk menjaga keselamatan jiwa, baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain,” tutur Wamenag. 

Ia menambahkan, menjaga jiwa juga erat kaitannya untuk menjamin atas hak hidup manusia seluruhnya tanpa terkecuali. “Dalam A-Qur’an surat Al-Maidah ayat 32, Allah berfirman ‘dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya’,”kutip Wamenag. 

Oleh karenanya, Wamenag menyayangkan jika ada sebagian umat yang masih membandingkan penerapan pembatasan di tempat ibadah dengan pabrik, pasar atau tempat berkumpul lainnya. Misalnya, ada yang keberatan jika di tempat ibadah penerapan pembatasan dilaksanakan secara ketat, misal dengan digembok atau dengan tindakan pembubaran ibadah. Sementara di tempat lain dilakukan dengan longgar. 

“Padahal seharusnya tidak dalam posisi yang diperhadapkan antara pembatasan di tempat ibadah dengan pabrik atau pasar, karena berkaitan dengan upaya penyelamatan jiwa umat manusia, sehingga harus dimaknai sebagai kewajiban dan perintah agama, yang berlaku untuk siapa saja dan dimana saja,” ujar Wamenag. 

"Umat beragama seharusnya bersyukur karena dari sekian pembatasan yang ada, umat beragama termasuk yang paling banyak menaatinya, sehingga keselamatan akan kembali kepada dirinya,” imbuh Wamenag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper