Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izinkan TKA China Masuk Saat Pandemi, DPR: Pemerintah Tak Sensitif

Izin kepada TKA China untuk bekerja di Indonesia di tengah pandemi Covid-19 dianggap sebagai bentuk ketidakpekaan pemerintah.
Potongan gambar video TKA RRT yang viral di media sosial dan grup WhatsApp yang keluar dari salah satu pintu di Bandara Haluoleo, Minggu (15/3 - 20) malam. ANTARA / Harianto
Potongan gambar video TKA RRT yang viral di media sosial dan grup WhatsApp yang keluar dari salah satu pintu di Bandara Haluoleo, Minggu (15/3 - 20) malam. ANTARA / Harianto

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Sukamta menyayangkan rencana pemerintah yang memberi izin kedatangan 500 tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, memberi izin kepada warga negara asing untuk bekerja di dalam negeri menjadi bentuk ketidakpekaan pemerintah terhadap rakyatnya sendiri. Alasannya, saat ini Indonesia sendiri sedang dalam masa penanganan wabah virus Corona atau Covid-19.

Pada saat yang sama Gubernur dan DPRD Sulawesi Tenggara telah menolak kedatangan 500 TKA tersebut yang nantinya akan dipekerjakan di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara.

"Pemerintah pusat seperti tidak peka dengan suasana kebatinan masyarakat saat pandemi Covid-19 ini. Harusnya yang diprioritaskan adalah kesehatan dan keselamatan rakyat Indonesia. Apalagi rakyat dan Forkopimda sebagai tuan rumah juga tegas menolak," kata Sukamta dalam pernyataan tertulis, Jumat (1/5/2020).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan pemerintah pusat harus konsisten dengan kebijakannya sendiri. Sebelumnya pemerintah memberlakukan aturan untuk membatasi pergerakan warga negara asing yang hendak masuk ke Indonesia.

Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Politik, Hukum dan HAM tersebut menekankan, terlepas dari para TKA China telah memegang visa kunjungan atau visa kerja, pemerintah pusat diminta tidak menerima TKA China terlebih dahulu.

Dia mengungkapkan dalam Permenkumham No. 11 tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Memasuki Wilayah Negara Republik Indonesia pasal 3 juga diatur bahwa pengecualian bagi warga asing pemegang KITAS atau KITAP disyaratkan dalam 14 hari sebelumnya berada di negara yang bebas dari Covid-19.

"Menerima masuknya TKA dari negara China yang merupakan negara asal virus, jelas bertentangan dengan aturan tersebut," tegas Sukamta.

Dalam kondisi sulit seperti sekarang, Sukamta meminta pemerintah pusat bersikap sensitif dengan perasaan dan kondisi masyarakat khususnya yang terdampak Covid-19.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper