Divonis dua tahun penjara
Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin, 20 Januari 2020 memvonis Romahurmuziy dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Vonis ini lebih ringah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Rommy 4 tahun penjara.
Hakim menilai tuntutan ini cukup berat karena Rommy telah mengembalikan uang sebesar Rp 250 juta yang ia terima. Selain itu, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, hakim menyebut Rommy dimanfaatkan oleh saudara sepupunya Abdul Wahab yang meminta uang sebesar Rp 41,4 juta untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Kabupaten Gresik.
Saling ajukan banding
Romahurmuzy mengajikan banding di Pengadilan Negeri Tipikor pada Senin (27/1/2020).
Pengacara Rommy, Maqdir Ismail, menegaskan bahwa upaya banding yang diajukan kliennya juga didasarkan atas pertimbangan vonis yang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Menurut dia, ada upaya menggiring opini dengan membandingkan vonis Rommy dengan kasus ketua umum partai lainnya.
Di sisi lain, KPK juga mengajukan banding atas vonis hakim. Pelaksana tugas juru bicara KP, Ali Fikri, menyatakan banding dilakukan berdasarkan 3 hal, yaitu vonis majelis hakim yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, tidak dipertimbangkannya uang pengganti, dan putusan majelis hakim yang tidak mencabut hak politik Rommy.
Hukuman dikorting menjadi satu tahun
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Romahurmuziy. Hukuman pria yang akrab disapa Rommy itu dikurangi dari 2 tahun, menjadi 1 tahun penjara. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman Rommy.
KPK lantas mengajukan kasasi atas putusan banding pada Senin, 28 April 2020. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan alasan KPK mengajukan kasasi ialah majelis hakim tingkat banding tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Dalam salah satu pertimbangan vonis banding, kata Ali, hakim menyatakan Rommy tak bisa dimintai tanggung jawab untuk penerimaan sejumlah orang.
Selain itu, KPK menilai majelis hakim tingkat banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait vonis satu tahun untuk Rommy. Terakhir, jaksa KPK mengajukan banding karena hakim belum mengabulkan tuntutan pencabutan hak politik kepada Romahurmuziy.