Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kementerian Agama akan menyiapkan kurikulum pendidikan dan situasi darurat Covid-19.
Kurikulum tersebut nantinya akan digunakan oleh sekolah maupun madrasah di tengah meluasnya pandemi Covid-19. Kurikulum tersebut diharapkan menjadi acuan sehingga praktek belajar tetap dapat berjalan dengan baik.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan bahwa beban belajar siswa di rumah harus tetap memperhatikan pembelajaran agar keamanan dan kenyamanan antara siswa dan guru tetap terjaga.
Selain itu, konten menarik juga diperlukan untuk meningkatkan daya literasi sehingga dapat menciptakan aktivitas positif di rumah. Dia menekankan kurikulum baru bukan semata-mata memindahkan paket belajar di sekolah ke rumah.
“Kita sama-sama akan menyusun kurikulum darurat meskipun bukan memindahkan paket kurikulum di madrasah ke rumah. Kami tetapkan pada aspek pendidikan, kecakapan hidup, menjaga jarak fisik, kebersihan diri, dan penguatan karakter dan akhlak di keluarga,” katanya saat konferensi pers virtual, Rabu (29/4/2020).
Dia menyebut kurikulum darurat ini tetap mengedepankan aspek penguatan hubungan kekeluargaan serta ibadah di tengah keluarga bukan di masjid atau di tempat lain.
Menurutnya, kurikukum ini tidak hanya dilakukan pada madrasah atau sekolah Islam akan tetapi pada sekolah keagamaan lainnya termasuk Kristen, Katolik, dan Hindu.
Adapun, penerapan kurikukum dalam situasi darurat ini merupakan hasil rapat koordinasi nasional menindaklanjuti adanya 247 aduan mengenai pembelajaran jarak jauh dan ujian akhir sekolah tahun ajaran 2019 – 2020 selama merebaknya Covid-19.
“Terimakasih atas inisiatif KPAI menemukan langkah baik agar belajar di rumah menjadi lebih efektif, dan siswa menjadi senang dan mendapat pengalaman baru,” katanya.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti menyebut pihaknya mendukung pembuatan kurikulum pendidikan dan situasi darurat Covid-19.
"Untuk menyusun kurikulum ini diperlukan adanya koordinasi intensif antara Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, agar kurikulum tersebut tidak memberatkan siswa dan tidak fokus pada penuntasan kurikulum yang ada," tuturnya.