Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Segera Umumkan Dua Tersangka Yang Ditangkap di Muara Enim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengumumkan dua orang tersangka yang ditangkap di Muara Enim pada Minggu (26/4/2020).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bisnis/Arief Hermawan P
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengumumkan dua orang tersangka yang ditangkap di Muara Enim pada Minggu (26/4/2020).

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaga antirasuah itu bakal menggelar konferensi pers secara online untuk mengumumkan dua tersangka tersebut.

“Rencananya begitu [hari ini]. Tunggu info pastinya ya,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/4/2020).

Adapun, Ali Fikri mengatakan dua orang yang dijemput paksa sudah tiba di gedung KPK pada Senin (27/4/2020) pagi. Saat ini, keduanya sedang menjalani pemeriksaan.

"Keduanya tiba di Gedung KPK pada Senin 27 April 2020, sekitar pukul 08.30 WIB, dan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan," kata Ali.

Hanya saja, Ali belum mau memerinci ikhwal penangkapan keduanya, termasuk identitas serta dari unsur mana saja kedua tersangka tersangka tersebut.

Namun, dia mengatakan akan segera menyampaikan informasi ke publik setelah pemeriksaan selesai. "Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan adanya penangkapan kedua tersangka, RS dan AHB, yang merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi di kabupaten tersebut, yang terlebih dulu menjerat Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani.

Penangkapan keduanya dilakukan di rumah tersangka di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), Minggu (26/4/2020) pukul 07.00 WIB dan 08.30 WIB.

"Hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup sehingga KPK dapat menemukan kedua tersangka tersebut," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (27/4/2020).

Firli tidak menyebutkan lebih detail latar belakang kedua tersangka. Namun, berdasarkan informasi, RS merujuk kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi, sedangkan AHB adalah Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB.

Kasus suap ini terkait dengan 16 proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim. Pada awal 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim menggelar pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper