Bisnis.com, JAKARTA – Dari ribuan narapidana yang bebas dalam program asimilasi, Mabes Polri menyatakan hanya ada 39 narapidana atau napi yang kembali berulah.
Adapun, 38.822 napi dan anak binaan dibebaskan dalam program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
"Paling banyak di Kepolisian Daerah Jawa Tengah," kata Kepala Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono, Minggu (26/4/2020).
Menurutnya, para napi yang sedang asimilasi tadi melakukan tindak kriminal yang berbeda-beda, seperti narkotika, penipuan, pencurian dengan pemberatan, atau pencurian dengan kekerasan.
Argo menyayangkan pemberitaan di media massa yang tak mengangkat jumlah napi yang kembali berulah.
"Yang tidak melanggar ada 38.000 lebih. Kenapa tidak diangkat mereka yang baik?" ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sampai 20 April 2020 telah membebaskan 38.822 napi, termasuk anak binaan, dari 525 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Pembebasan napi tersebut dilakukan melalui program asimilasi dan integrasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.