Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tumpang Tindih Aturan Pemerintah Bikin PSBB di Bogor Tak Efektif

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan sejumlah aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat bertentangan dengan yang dikeluarkan daerah selama penerapan PSBB.
Bupati Bogor Ade Yasin di Gedung DPRD, Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat./Antara
Bupati Bogor Ade Yasin di Gedung DPRD, Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan penerapan pembatasan sosial berskala besar di di wilayahnya untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 tidak berjalan efektif.

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan sejumlah aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat bertentangan dengan yang dikeluarkan daerah selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dia menilai, tumpang tindih aturan itulah yang membuat kebijakan PSBB yang telah dilakukan di Kabupaten Bogor tidak efektif.

Salah satu regulasi yang kontradiktif antara pusat dan daerah yang diungkap Ade adalah regulasi buka tutup minimarket di wilayahnya.

Pada 30 Maret lalu, Ade telah menerbitkan surat edaran yang mengatur minimarket untuk tutup pada pukul 20.00 karena darurat Covid-19.

"Tiba-tiba pengusaha ritel ini memberikan surat kepada saya dari Mendag (Menteri Perdagangan) dan Menperin (Menteri Perindustrian) bahwa pusat perbelanjaan bisa ditutup sampai pukul 22.00," kata Ade dalam diskusi secara daring yang disiarkan Medcom.id, Minggu (26/4/2020).

Menurutnya, aturan yang diterbitkan pemerintah pusat menjadi tumpang tindih dengan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Hal tersebut menyebabkan banyak pelaku usaha yang berpegangan pada regulasi yang dikeluarkan Mendag.

Dia mengungkapkan, ada ketidaksinkronan regulasi yang dibuat pemerintah pusat pada masa PSBB ini. Padahal mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2007 Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern mengatur jam buka tutup untuk hari tertentu.

"Misalkan malam takbiran dibuka sampai jam 12 malam. Itu kan dalam kondisi tertentu, Tapi dalam kondisi ini surat edaran bupati yang dilaksanakan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper