Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya mengakui menangkap aktivis kebijakan publik Ravio Patra pada Kamis 23 April 2020 sekitar pukul 08.00 WIB di kediamannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Ravio Patra ditangkap karena diduga telah menyiarkan ujaran kebencian melalui media sosial dan memprovokasi masyarakat agar melakukan perbuatan tindak pidana di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
"Memang saya membenarkan tadi malam dari Dit Krimum Polda Metro Jaya telah mengamankan RPA karena diduga menyiarkan berita onar atau menyebar kebencian," ujarnya, Kamis (23/4/2020).
Kendati demikian, Yusri mengatakan bahwa Ravio Patra belum ditetapkan sebagai tersangka, hanya sebagai terlapor dan tengah dimintai keterangan atas penyebaran ujaran kebencian beberapa hari lalu.
"Statusnya masih penyelidikan ya, belum penyidikan," jelasnya.
Menurutnya, Polda Metro Jaya tengah mendalami keterangan dari Ravio Patra dan pengakuannya tentang Whatsapp yang diretas beberapa hari lalu.
Baca Juga
"Sampai saat ini yang bersangkutan masih diperiksa ya. Sekaligus mengklarifikasi soal Whatsappnya yang dibajak. Kita tunggu saja," ujarnya.