Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Secara Nasional, Baru 2 Provinsi dan 21 Kabupaten/Kota Kantongi Izin PSBB

PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. PSBB tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seluruh perusahaan wajib mematuhi protokol dalam Peraturan Gubernur No 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19. Para karyawan bisa melaporkan kondisi kantornya ke layanan pengaduan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Pemprov DKI./Instagram
Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seluruh perusahaan wajib mematuhi protokol dalam Peraturan Gubernur No 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19. Para karyawan bisa melaporkan kondisi kantornya ke layanan pengaduan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Pemprov DKI./Instagram

Bisnis.com, JAKARTA -- Secara nasional sebanyak 2 provinsi dan 21 kabupaten/kota telah mendapatkan lampu hijau untuk melaksanakan PSBB.

Teranyar Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menambah 3 kabupaten/kota di Jawa Timur ke dalam daftar wilayah yang diizinkan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yakni Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo. Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes pada 21 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020.

Mengutip keterangan resmi yang disiarkan situs Sekretariat Kabinet, Kamis (23/4/2020), kasus positif Covid-19 di tiga kabupaten/kota itu telah terjadi peningkatan dan penyebaran yang signifikan.

Oleh sebab itu, PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. PSBB tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

Adapun DKI Jakarta merupakan wilayah yang menerapkan PSBB pertama kali sejak 10 April 2020. Kemarin, Rabu (22/4/2020), ibu kota negara bahkan telah memperpanjang PSBB hingga 22 Mei 2020.

Pasalnya pergerakan kasus positif Covid-19 masih bertambah dan kecepatannya relatif tetap di Jakarta. Namun, pemakaman dengan prosedur tetap Covid-19 tampak mengalami penurunan dari sebelumnya melebihi 50 jenazah per hari, menjadi kurang dari 30 jenazah per hari.

Sementara itu setelah DKI Jakarta, Menkes Terawan juga menyetujui sejumlah daerah lainnya. Tercatat, ada lima wilayah di Jawa Barat yang bertetangga dengan DKI Jakarta yang ditetapkan PSBB, yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan kota Bekasi sejak 15 April 2020.

Selanjutnya, tiga wilayah Banten juga direstui untuk memberlakukan PSBB, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan kota Tangerang Selatan. PSBB di tiga wilayah ini mulai berlaku sejak pekan lalu.

Menyusul wilayah-wilayah yang berdekatan dengan Jakarta, Terawan juga telah menyetujui PSBB di Kota Pekanbaru, Riau. Persetujuan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020 yang ditandatangani oleh Terawan pada 12 April 2020.

Kemudian, Makassar menjadi kota pertama yang direstui untuk menerapkan PSBB di pulau Sulawesi. Menkes Terawan menyetujui permohonan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020 pada 16 April 2020.

Wilayah Bandung Raya, menjadi wilayah berikutnya di Jawa Barat yang disetujui untuk menerapkan PSBB. Tercatat ada lima daerah di Bandung Raya yang akan diberlakukan PSBB meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

Adapun, Kota Tegal menjadi daerah pertama di Jawa Tengah yang mengantongi izin PSBB. Kemudian Sumatra Barat menjadi provinsi kedua yang mendapatkan restu Menkes Terawan menerapkan PSBB.

Sementara itu per Kamis (23/4/2020), Kemenkes mencatat 357 kasus positif Covid-19 baru. Jumlah pasien baru ini tidak jauh berbeda dengan kondisi dua hari terakhir, yakni 375 kasus baru pada 21 April 2020 dan 283 kasus baru pada 22 April 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper