RAMADAN tahun ini sejumlah kegiatan simbolik dan ritual masyarakat menyambut bulan puasa terpaksa dibatasi atau ditiadakan. Corona membuat suasana menjelang puasa Ramadan yang biasanya ramai meriah menjadi sepi nyaris tanpa bunyi.
Kesunyian itu sedikit demi sedikit terjadi. Dimulai dari pembatalan atau peniadaan sejumlah aktivitas keagamaan di Jakarta, saat Corona mulai merebak. Masjid Istiqlal tak lagi diwarnai kegiatan salat berjamaah bersama. Baik salat wajib berjemaah maupun ketika ibadah salat Jumat yang biasanya diselenggarakan dengan jumlah jemaah yang berlimpah.
Tak hanya masjid, gereja juga katedral mengalami masa sunyi, saat misa tak bisa dilakukan demi menghindari penyebaran virus Corona.
Kejadian di Jakarta juga menular ke sejumlah wilayah. Daerah-daerah di pinggiran Jakarta lambat laun tak lagi menyelenggarakan ibadah secara berjemaah. Apalagi di daerah yang masuk dalam wilayah zona merah. Jika pada saat normal orang diundang untuk beribadah bersama, Corona membuat keadaan menjadi sebaliknya: warga diminta untuk tidak datang ke 'Rumah Tuhan.'
Kini, menjelang puasa Ramadan tiba, sejumlah tradisi atau ritual menjelang bulan istimewa bagi kaum Muslimin itu pun harus dibatasi.
Di Pasaman Barat, misalnya, Pemerintah Kabupaten yang berada di provinsi Sumatra Barat itu membuat surat imbaun. Isi surat melarang masyarakat mengadakan tradisi balimau atau mandi dan ziarah kubur bersama menjelang bulan Ramadan 1441 Hijriah.
Larangan itu berisi pilihan yang tidak mengenakkan, tapi terpaksa harus dilakukan.
"Benar, hal itu dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Pasaman Barat," kata Koordinator Pusat Pengendalian Operasi Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Pasaman Barat Edi Busti di Simpang Empat, Rabu (22/4/2020), seperti dikutip Antara.
Edi mengatakan imbauan itu sudah dituangkan dalam surat imbauan Bupati Pasaman Barat pada 21 April 2020 nomor 450/87/kesra/2020 tentang larangan balinau dan ziarah kubur menyambut bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1431 hijriah.
Surat imbauan itu merujuk kepada instruksi Gubernur Sumbar nomor 360/051/COVID-19-SMB/IV-2020 tentang PSBB di wilayah Sumbar dan Instruksi Gubernur Sumbar nomor 360/054/COVID-19-SBR/IV-2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan PSBB ke kabupaten/kota.
Adapun isi imbauannya adalah tidak melaksanakan kegiatan balimau menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1441 hijriah dan tidak melaksanakan kegiatan ziarah kubur secara beramai-ramai menyambut bulan Ramadan dan Idulfitri 1441 hijriah.
Para camat diminta menyosialisasikan imbauan tersebut kepada masyarakat.
"Kami berharap berbagai imbauan pemerintah ini dapat diikuti dan dijalankan oleh masyarakat dalam rangka pencegahan Covid-19," kata Edi.
Edi juga mengajak masyarakat untuk mempedomani pelaksanaan PSBB selama 14 hari ke depan.
"Pembatasan kegiatan di luar kira terapkan. Termasuk pembatasan jumlah kendaraan yang ada. Mari bersama-sama mengantisipasi Covid-19," ajaknya.