Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sudah menyiapkan strategi untuk menghalangi warga DKI Jakarta yang berencana pulang kampung, baik pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Kombes Pol Benyamin mengatakan bahwa strategi yang akan dilakukan adalah dengan penyekatan kendaraan baik untuk roda dua maupun roda empat, termasuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.
Menurut Benyamin, penyekatan itu dilakukan untuk menindaklanjuti larangan mudik oleh Presiden Joko Widodo dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Kami bakal melakukan penyekatan terhadap semua kendaraan yang akan keluar dari Jakarta," ujar Benyamin, Selasa (21/4/2020).
Dia menegaskan bahwa seluruh kendaraan yang berencana keluar dari wilayah DKI Jakarta bakal diminta untuk putar balik ke DKI Jakarta lagi. Selain itu, pihak Kepolisian juga akan menjaga ketat seluruh ruas jalan agar tidak ada lagi pemudik di tahun ini.
Menurut Benyamin, jika masyarakat ada urusan mendesak yang tidak bisa ditinggalkan di kampung halaman, maka harus meminta izin dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Jika warga sudah mendapatkan izin tersebut, maka diperbolehkan untuk melintas.
"Harus ada izin dulu dari Satgas Penanganan Covid-19 Pusat yang ada di BNPB itu. Kalau ada izin, kami perbolehkan untuk lewat," katanya.
Kendati demikian, Benyamin mengatakan bahwa penyekatan jalan tersebut hanya berlaku untuk warga pengguna kendaraan pribadi dan umum baik roda dua maupun roda empat.
Sementara untuk kendaraan pengangkut bahan pokok, tetap diizinkan untuk melintas agar roda perekonomian tetap berjalan di DKI Jakarta.
"Kalau kendaraan pengangkut sembako, BBM, itu tidak kami larang, agar tetap berjalan ekonomi ini," ujarnya.