Bisnis.com, JAKARTA - Parlemen Turki pada Selasa (14/4/2020) mengesahkan undang-undang (UU) yang akan memungkinkan pembebasan puluhan ribu tahanan guna mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) di area penjara.
"Rancangan undang-undang itu resmi menjadi UU setelah disetujui," tulis akun Twitter resmi majelis umum parlemen, seperti dilaporkan Xinhua, Selasa (14/4/2020).
Menurut UU tersebut, sekitar 45.000 tahanan akan dibebaskan sementara di bawah kendali pengadilan hingga akhir Mei, dan pihak berwenang dapat memperpanjang periode itu sebanyak dua kali hingga maksimum dua bulan.
Selain itu, sekitar 45.000 tahanan lainnya akan dibebaskan secara permanen guna mengurangi kepadatan di penjara.
Namun, mereka yang dipenjara dengan tuduhan terorisme tidak termasuk dalam pembebasan tersebut.
Turki telah melaporkan lebih dari 61.000 kasus infeksi COVID-19 dengan hampir 1.300 kematian hingga Senin (13/4).
Pembebasan tahanan itu mengingkatkan kita dengan kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang mengambil kebijakan pembebasan 32.000 tahanan dengan alasan mencegah penyebaran Corona.
Hanya saja, pembebasan 32.000 tahanan itu cukup meminta restu presiden, tanpa melalui undang-undang seperti yang dilakukan Turki.