Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Status Bencana Nasional Covid-19 Tak Cukup Keppres, PKS Usul Keluarkan Perpres

Karena Keppres sifatnya hanya memutuskan. Sedangkan Perpres sifatnya mengatur.
Petugas melakukan proses pemakaman jenazah pasien COVID-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta, Kamis (9/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melakukan proses pemakaman jenazah pasien COVID-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta, Kamis (9/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah pasien terinfeksi virus Corona (Covid-19) di Indonesia sudah mencapai angka ribuan jiwa. Berdasarkan keterangan pemerintah per-14 April 2020 jumlah pasien positif Corona sudah mencapai 4.839 orang.

Pandemi corona ini juga sudah menyebar ke-34 provinsi di Indonesia. Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Sukamta, menyebut hal ini adalah buah dari langkah pencegahan dan penanganan pandemi yang tidak drastis.

Belum lagi, dampak turunan yang diakibatkan pandemi ini, seperti halnya pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran; usaha mikro kecil menengah (UMKM) kehilangan pasar; dan kondisi ekonomi yang terus tergerus.

Atas dasar itu, Presiden pun mengeluarkan Keppres No. 12/2020 tentang Penetapan Status Bencana Nasional Covid-19.

Menurut Sukamta Pemerintah terlambat menetapkan status yang berskala masif dan nasional untuk menghadapi pandemi Covid-19 ini. Harusnya, kata dia, sejak awal ketika Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 dibentuk, dan berdasarkan kepada prediksi dan proyeksi penyebaran Covid-19, status bencana nasional segera ditetapkan.

“Terlebih WHO awal Maret juga menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global. Jelas ini bukan perkara biasa. Sejak awal Pemerintah harusnya sudah menetapkan grand design penanggulangannya, seandainya pada akhir 2019 atau awal tahun 2020 pemerintah sudah tanggap,” kata Sukamta dalam keterangannya kepada Bisnis, Selasa (14/4/2020).

Menurut dia ketidakjelasan pemerintah dalam membuat kerangka besar dalam menghadapi Covid-19 sangat kentara dari keluarnya Keppres No.12/2020, yang juga masih belum memenuhi kebutuhan.

Dia menjelaskan, berdasarkan UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 7 mengamanatkan bahwa penentuan dan pengaturan status bencana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres), tidak cukup dengan Keppres.

Dia mengatakan, implikasinya, status bencana nasional menjadi tidak jelas teknisnya. Keppres hanya memutuskan (besechking), sementara Perpres sifatnya mengatur (regeling).

Atas dasar itu, menurut dia, jelas apa yang dimaksud bencana nasional itu; siapa saja yang berkoordinasi; anggaran dari mana saja; dan bagaimana langkah-langkah dalam status bencana nasional itu.

“Apalagi dalam Keppres tersebut tidak disertakan indikator-indikatornya seperti jumlah korban, cakupan bencana, potensi kerugian. Saya khawatir kegamangan ini akan berlarut-larut. Maka, saya mendorong agar pemerintah segera mengeluarkan Perpres tentang bencana nasional agar semua menjadi jelas panduannya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Andya Dhyaksa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper