Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekan Depan, Tangerang Raya Bersiap Terapkan PSBB Tangkal Corona

Butuh tahapan dan sosialisasi kepada masyarakat umum sehingga pada saatnya nanti PSBB diberlakukan, masyarakat sudah memahaminya.
Suasana Stasiun Kota yang sepi dari penumpang di Jakarta, Jumat (10/4). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan menyesuaikan operasional kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek sejalan dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sesuai aturan PSBB, maka operasional KRL di pemerintah provinsi DKI Jakarta dimulai pukul 06.00 WIB dan berakhir hingga 18.00 WIB.
Suasana Stasiun Kota yang sepi dari penumpang di Jakarta, Jumat (10/4). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan menyesuaikan operasional kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek sejalan dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sesuai aturan PSBB, maka operasional KRL di pemerintah provinsi DKI Jakarta dimulai pukul 06.00 WIB dan berakhir hingga 18.00 WIB.

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto secara resmi menyetujui pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya di provinsi Banten.

Hal itu dibenarkan oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. “Iya, surat keputusan baru diterima lewat WA [WhatsApp] tadi sore. Besok akan rapat koordinasi dengan Gubernur Banten terkait persiapan PSBB dan tahapan-tahapannya,” ujar Zaki melalui pesan tertulis yang diterima Bisnis, Minggu (12/4/2020).

Menurut dia, butuh tahapan dan sosialisasi kepada masyarakat umum sehingga pada saatnya nanti PSBB diberlakukan, masyarakat sudah memahaminya.

Kendati demikian, dia enggan membeberkan terkait dengan waktu pelaksanaan PSBB di wilayahnya. “Tergantung hasil rakor besok. Paling cepat Jumat atau Sabtu depan [PSBB diberlakukan],” ujarnya.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto secara resmi menyetujui pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya, Provinsi Banten.

Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.0 1.07lMENKES I 249 I 2O2O Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterima Bisnis, Minggu (12/4/2020) sore.

Di surat itu tertera cap resmi Kementerian Kesehatan yang diteken Menteri Terawan. Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto membenarkan kabar tersebut.

Kepada Bisnis, Yuri memastikan PSBB yang diajukan oleh tiga daerah, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang sudah ditandatangani oleh Menteri Terawan. "Sudah," kata Yurianto saat dikonfirmasi Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper