Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto secara resmi menyetujui pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya di provinsi Banten.
Hal itu dibenarkan oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. “Iya, surat keputusan baru diterima lewat WA [WhatsApp] tadi sore. Besok akan rapat koordinasi dengan Gubernur Banten terkait persiapan PSBB dan tahapan-tahapannya,” ujar Zaki melalui pesan tertulis yang diterima Bisnis, Minggu (12/4/2020).
Menurut dia, butuh tahapan dan sosialisasi kepada masyarakat umum sehingga pada saatnya nanti PSBB diberlakukan, masyarakat sudah memahaminya.
Kendati demikian, dia enggan membeberkan terkait dengan waktu pelaksanaan PSBB di wilayahnya. “Tergantung hasil rakor besok. Paling cepat Jumat atau Sabtu depan [PSBB diberlakukan],” ujarnya.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto secara resmi menyetujui pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya, Provinsi Banten.
Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.0 1.07lMENKES I 249 I 2O2O Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterima Bisnis, Minggu (12/4/2020) sore.
Di surat itu tertera cap resmi Kementerian Kesehatan yang diteken Menteri Terawan. Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto membenarkan kabar tersebut.
Kepada Bisnis, Yuri memastikan PSBB yang diajukan oleh tiga daerah, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang sudah ditandatangani oleh Menteri Terawan. "Sudah," kata Yurianto saat dikonfirmasi Bisnis.