Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ikatan Guru Indonesia Tunggu Aturan Dana BOS untuk Kuota Internet

Proses belajar mengajar daring yang terpaksa dilakukan akibat pandemi virus corona jenis baru atau Covid-14 mulai terhambat lantaran keterbatasan kuota internet yang dimiliki oleh guru maupun siswa di sejumlah daerah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (dari kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelum melakukan konferensi pers di Jakarta, Senin (10/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (dari kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelum melakukan konferensi pers di Jakarta, Senin (10/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Ikatan Guru Indonesia (IGI) menyambut baik langkah Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nadiem Makarim yang memperbolehkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembelian kuota internet guru dan siswa.

Pasalnya, proses belajar mengajar daring yang terpaksa dilakukan akibat pandemi virus corona jenis baru atau Covid-14 mulai terhambat lantaran keterbatasan kuota internet yang dimiliki oleh guru maupun siswa di sejumlah daerah.

"Solusi Mendikbud Nadiem Makarim ini seolah menjadi oase di tengah padang pasir dan bertumbangannya satu per satu guru-guru kita yang tengah menjalankan proses kelas maya," kata Ketua IGI Ramli Rahim melalui pesan instan pada Jumat (10/4/2020).

Meski demikian, menurut Ramli dibutuhkan segera aturan tertulis berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) atau aturan lain yang secara tertulis bisa menjadi dasar perubahan penggunaan dana BOS untuk kuota

"Inspektorat di daerah tidak bisa menerima jika hanya sekedar omongan atau bincang-bincang seperti itu karena tidak bisa menjadi acuan, harus segera di buat produk hukum tertulis," tegasnya.

Demikian halnya dengan kepala sekolah, mereka tidak akan berani membuat kebijakan tanpa dasar hukum tertulis dari Kemdikbud walaupun demi kelancaran kegiatan belajar mengajar.

Terkait pembelajaran melalui Televisi Republik Indonesia (TVRI), Ramli menilai hal tersebut bisa menjadi solusi untuk daerah-daerah yang tertinggal dan tidak mendapatkan jaringan internet. Namun, dia tak menampik bahwa televisi tidak akan efektif untuk menyampaikan banyak mata pelajaran dalam 12 jenjang pendidikan berbeda.

"Meskipun demikian Upaya ini tetap patut kita apresiasi. Sulawesi Selatan bahkan sudah bekerjasama dengan Radio Republik Indonesia untuk proses pembelajaran di daerah-daerah terpencil," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rezha Hadyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper