Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menegaskan telah menjalankan standar prosedur untuk pemakaman pasien yang meninggal akiba virus Corona (Covid-19) di Indonesia.
Oleh karena itu, Juru Bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan tidak ada alasan untuk menolak pemakamanan jenazah pasien virus corona.
"Karena itu, tidak ada lagi alasan oleh masyarakat untuk takut atau bahkan menolak hal ini," jelasnya dalam telekonferensi, Sabtu (11/4/2020).
Yuri menjelaskan protokol medis pemakaman itu sudah dijalankan oleh pihak berwenang dan terlatih. Di samping itu, jelas dia, penanganan pasien meninggal itu sudah dilegitimiasi dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI No. 8/2020 tentang pedoman pengurusan jenazah muslim yang terinfeksi Corona.
Fatwa itu meminta agar jenazah muslim tetap mendapat haknya untuk dimandikan, dikafani, disalati, dan dikubur sesuai ajaran Islam. Namun, dalam hal memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang.
"Kementerian Agama dan MUI telah mendukung bersama-sama penatalaksanaan jenazah sebaik-baiknya. Mereka saudara kita yg gugur melaksanakan tugas dan mereka keluarga kita. Ayo kia hormati mereka. Tidak ada alasan untuk takut dan menolak." tegas Yuri.
Baca Juga
Adapun, pemerintah mencatat adanya penambahan kasus baru pasien positif virus Corona (Covid-19) di Indonesia, yakni sebesar 330 orang, sehingga total pasien terkonfirmasi Covid-19 menjadi 3.842 kasus.
Selain itu, ada penambahan kasus meninggal sebanyak 21 kasus. Dengan demikian, hingga saat ini sudah ada 327 orang yang meninggal akibat virus Corona di Indonesia.
Di sisi lain, ada 4 pasien yang dinyatakan sembuh. Dengan begitu, total ada 286 pasien Covid-19 yang telah sembuh.