Bisnis.com, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan perbuatan menolak pemakaman jenazah pasien corona atau Covid-19 adalah dosa. Menurut MUI, orang yang menolak pemakaman melakukan dosa dua kali.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam mengatakan dosa pertama adalah tidak menunaikan kewajiban atas jenazah.
"Yang kedua, berdosa menghalang-halangi penunaian kewajiban atas hak jenazah," ujarnya dalam konferesi pers virtual, Sabtu (4/4/ 2020).
Asrorun mengatakan kewaspadaan memang penting, tapi masyarakat juga perlu memahami pemakaman jenazah pasien positif corona secara sains maupun agama. “Jangan sampai masyarakat khawatir berlebihan.”
Pengurusan jenazah pasien corona telah dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO). Protokol pemakaman standar WHO, kata dia, bisa disesuaikan dengan syariat agama Islam.
Misalnya, untuk memandikan jenazah, dapat dilakukan tanpa membuka pakaian jenazah. Prosedur memandikan jenazah juga bisa dilakukan dengan tayamum. “Kalau tidak mungkin juga, maka dimungkinkan langsung dikafankan.”
Baca Juga
Proses pengkafanan juga dilakukan dengan prosedur khusus yaitu dengan dibungkus plastik dan dimasukan ke dalam peti.
Sebelumnya, sejumlah jenazah pasien Corona atau Covid-19 di berbagai tempat, ditolak tetangga. Di Makassar dan Gowa, sudah empat kali terjadi penolakan pemakaman jenazah.
Penolakan juga terjadi di Banyumas Jawa Tengah dan di Sidoarjo, Jawa Timur. Di Banyumas, warga desa sempat menghadang ambulans pembawa jenazah untuk tidak memakamkan pasien itu di desa mereka.