Bisnis.com, JAKARTA — Pada Kamis, 9 April 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub No. 33/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Salah satu penekanan dalam pergub yang berlaku mulai pukul 00.00, Jumat (10/4/2020) hingga 14 hari ke depan adalah kegiatan penyediaan makanan dan minuman.
Baca Juga
Nah, agar tak dikenai sanksi karena melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar, Anda sebagai penanggung jawab restoran, rumah makan, atau usaha sejenis wajib mengetahui hal-hal berikut ini.
- Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar;
- Menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 meter antarpelanggan;
- Menerapkan prinsip higienis sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai dengan ketentuan;
- Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan, dan penyajian;
- Memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai dengan standar;
- Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas, dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;
- Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai;
- Melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas;
- Mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.