Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerapan PSBB, Pemilik Rumah Makan Wajib Ketahui 9 Hal Ini

Salah satu penekanan dalam pergub DKI adalah kegiatan penyediaan makanan dan minuman.
Warung Tegal/ilustrasi
Warung Tegal/ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Pada Kamis, 9 April 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub No. 33/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Salah satu penekanan dalam pergub yang berlaku mulai pukul 00.00, Jumat (10/4/2020) hingga 14 hari ke depan adalah kegiatan penyediaan makanan dan minuman.

Nah, agar tak dikenai sanksi karena melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar, Anda sebagai penanggung jawab restoran, rumah makan, atau usaha sejenis wajib mengetahui hal-hal berikut ini.

  1. Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar;
  2. Menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 meter antarpelanggan;
  3. Menerapkan prinsip higienis sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai dengan ketentuan;
  4. Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan, dan penyajian;
  5. Memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai dengan standar;
  6. Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas, dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;
  7. Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai;
  8. Melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas;
  9. Mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Zufrizal
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper