Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama pihak swasta bakal menggelar tes cepat atau rapid test Covid-19 untuk kalangan wartawan pada Rabu (8/4/2020).
Tes cepat ini didaftarkan melalui formulir daring, dan pengaturan jadwal tes yang disediakan oleh sebuah aplikasi kesehatan. Hal serupa juga dilakukan oleh partai politik, yang memberi tes cepat Covid-19 untuk kalangan wartawan.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menilai, kebijakan tes cepat untuk kalangan wartawan merupakan sebuah pengistimewaan. Padahal Covid-19 bisa menyerang siapa saja, tidak memandang suku, agama, ras, termasuk profesi seperti wartawan.
"Jangan memberikan keistimewaan bagi wartawan untuk mengikuti tes cepat Covid-19. Tes cepat seharusnya mengacu pada klaster penyebaran virus corona, termasuk harus mengacu pada status orang dalam pemantauan (ODP)," demikian pernyataan resmi AJI yang diterima oleh Bisnis pada Selasa (7/4/2020).
Lebih lanjut, AJI mengatakan tes cepat Covid-19 menggunakan darah yang hanya mengukur antibodi sampel rentan terhadap negatif palsu karena tidak dapat mendeteksi antibodi pada tahap awal infeksi. Berdasarkan data rujukan, tes yang paling efisien seharusnya menggunakan tes Polymerase Chain Reaction (PCR).
Selain itu, jika memang tes cepat itu tetap akan digelar, tentunya harus dmengacu pada protokol Covid-19 seperti menjaga jarak.
"Jika tidak mengacu pada protokol Covid-19, maka yang sehat dan datang ke tempat tes massal juga berpotensi tertular virus corona," imbuhnya.