Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Beskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Dease 2019 (Covid-19).
Pemberian rekomendasi pembatasan sosial kepada daerah, akan dikeluarkan dua hari pascapengajuan permohonan.
Permenkes 9/2020 menjadi pedoman bagi pemerintah daerah yang ingin melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Provinsi terlebih dulu mengajukan permohonan kepada Menteri Kesehatan dengan menunjukkan berbagai syarat pembatasan.
“Permohnan dengan Kemenkes harus didukung data dan bukti epidemologis, peta penyebaran, kesiapan daerah terkait kesediaan pangan dasar rakyat, sarana dan prasarana pendukung, dukungan anggaran, jaring keamanan sosial dan aspek keamanan,” kata Sekjen Kemenkes Oscar Primadi di BNPB, Jakarta, Minggu (5/4/2020).
Setelah itu, Kemenkes akan menetapkan PSBB dalam waktu paling lama dua hari sejak permohonan diterima. Keputusan yang dikeluarkan Menteri Kesehatan juga akan mempertimbangkan pandangan Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Oscar menyebut pelaksanaan PSBB harus berkoodinasi dengan instansi terkait termasuk aparat hukum. Menurutnya, PSBB tidak melarang aktivitas masyarakat, akan tetapi hanya memberikan pembatasan.
Baca Juga
“PSBB tentunya mengedepankan keselamatan dan kepentingan masyarakat,” terangnya.
Pembatasan sosial lanjutnya, merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam wilayah yang diduga menjadi episenter Covid-19 untuk mencegah wabah Corona. Masyarakat dipastikan dapat menjalankan aktivitas harian. Akan tetapi beberapa kegiatan dibatasi.
“Kegiatan pembatasan ini meliputi libur sekolah kerja dan kegiatan keagamaan, kegiatan sosial budaya, kegiatan yang menggunakan sarana umum, hingga moda transportasi,” ujarnya