Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permenkes PSBB Diteken, Ini Jenis Transportasi yang Masih Bisa Beroperasi

Dalam Permenkes tersebut, daerah yang melaksanakan PSBB disebutkan akan menerapkan enam kebijakan utama
Truk angkutan barang
Truk angkutan barang

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah resmi diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Dalam Permenkes tersebut, daerah yang melaksanakan PSBB disebutkan akan menerapkan enam kebijakan utama.

Keenam kegiatan tersebut adalah peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Dalam bab penjelasan, dijelaskan bahwa pembatasan moda transportasi diterapkan bagi seluruhnya yang mengangkut penumpang. Mulai dari layanan transportasi udara, laut, kereta api, hingga jalan raya (kendaraan umum/pribadi), tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.

Juga dengan angkutan barang, untuk barang penting dan esensial. Permenkes memastikan semua jalur untuk transportasi barang akan tetap dibuka.

Adapun angkutan barang yang diizinkan dan dianggap penting serta esensial, terbagi menjadi 10 jenis. Mereka adalah :

1. Angkutan truk barang utuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi;
2. Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok;
3. Angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket;
4. Angkutan untuk pengedaran uang;
5. Angkutan BBM/BBG;
6. Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling;
7. Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor;
8. Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya);
9. Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling; dan
10. Angkutan kapal penyeberangan .

Selain itu, transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan layanan darurat dipastikan tetap berjalan. Serta, operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait, juga dipastikan tetap berjalan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper