Bisnis.com, JAKARTA - Peningkatan signifikan korban karena suatu penyakit tertentu menjadi kriteria pertama dalam menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di suatu wilayah.
Tidak berhenti sampai di situ, dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) disebutkan lima kriteria yang harus terpenuhi dalam menetapkan PSBB di suatu wilayah.
Pertama, adalah jika suatu wilayah terjadi peningkatan signifikan kasus karena suatu penyakit tertentu. Lalu, dalam kurun waktu tertentu, penyebarannya terjadi cepat ke wilayah lainnya.
Kedua, yang dimaksud dengan kasus adalah pasien dalam pengawasan dan kasus konfirmasi positif berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dengan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Ketiga, jumlah kasus cenderung meningkat dalam kurun waktu tertentu yang diketahui dari pengamatan kurva epidemiologi.
Jika mengacu pada kasus yang terjadi di Indonesia, jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia melonjak tajam sejak diumumkan pertama kali pada 2 Maret 2020. Merujuk pada laman Covid19.go.id., pada Sabtu (4/4/2020) jumlah pasien positif Covid-19 telah mencapai 2.092 orang.
Baca Juga
Keempat, dalam kurun waktu harian atau mingguan, penyebaran penyakit teramati mencapai banyak wilayah lainnya. Di Indonesia sendiri, hingga saat ini tercatat sudah menjangkiti masyarakat yang tersebar di 32 provinsi.
Kelima, penularan penyakit di suatu wilayah terjadi karena terjadinya transmisi lokal. Artinya, virus penyebab penyakit menyebar antarmanusia di wilayah yang sama.