Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selama Wabah Corona, 13 Kantor dan Instansi Ini Tak Boleh Libur

Aturan baru pemerintah menetapkan, terdapat 13 sektor yang tidak boleh melakukan aktivitas kerja terbatas di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyatakan dua orang WNI positif Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/3/2020). Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyatakan dua orang WNI positif Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/3/2020). Biro Pers Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA - Instruksi pemerintah untuk melakukan pembatasan sosial seperti work from home, tak berlaku untuk 13 sektor.

Mau tak mau, orang-orang yang bekerja di sektor ini harus kembali turun ke lapangan dan tak beraktivitas terbatas, untuk memenuhi kebutuhan inti masyarakat di tengah pandemi virus corona.

Seperti diketahui, garda terakhir yang tidak boleh melakukan aktivitas WFH adalah tenaga medis. Selain tenaga medis, Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 juga menyebutkan sektor yang tidak boleh libur.

Permenkes ini membahas tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pada bab III, membahas tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang lebih detail.

Mengutip Pasal 13 ayat 1 pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar meliputi

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja

2. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

3. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

4. Pembatasan moda transportasi

5. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Namun, dalam ayat 3, ditentukan dengan tegas, kantor yang tidak boleh libur. Berikut kantor atau instansi yang tidak boleh libur, tak melakukan aktivitas terbatas dan harus tetap melakukan pelayanan di tengah pandemi virus corona (Covid-19):

1. Pelayanan terkait pertahanan dan keamanan

2. Ketertiban umum

3. Kebutuhan pangan

4. Bahan bakar minyak dan gas

5. Pelayanan kesehatan

6. Perekonomian

7. Keuangan

8. Komunikasi

9. Industri

10. Ekspor dan impor

11. Distribusi

12. Logistik

13. Kebutuhan dasar lainnya

Aturan terbaru tentang PSBB ini dirilis ditetapkan pada Jumat (3/4/2020) dan diteken oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto. Dalam beleid ini, dia meminta kepada setiap orang yang mengetahui, memerintahkan pengundangan peraturan menteri ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper