Bisnis.com, JAKARTA – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanggulangan virus Corona atau Covid-19 Achmad Yurianto menyatakan bahwa Peraturan Menteri Kesehatan tentang detail pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah dirampungkan.
"Setahu saya tadi malam ditandatangani Menteri Kesehatan [Terawan Agus Putranto] ," ujar Yurianto, Sabtu (4/4/2020).
Meskipun demikian, Yurianto belum menjelaskan isi detail dari Permen tersebut.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk segera membuat Permen yang mengatus pelaksanaan PSBB.
Permen ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang diteken Jokowi pada 31 Maret 2020.
Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro dalam Konferensi Persnya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19, Rabu (1/4/2020) mengungkapkan bahwa PSBB ini merupakan kebijakan paling rasional untuk percepatan penanganan Covid-19.
Baca Juga
Kebijakan ini, imbuhnya, diambil tidak lain untuk menyelamatkan warga negara dari wabah Covid-19, dengan mempertimbangkan karakteristik bangsa dengan pulau-pulau yang tersebar di penjuru nusantara.
“Langkah PSBB diambil untuk melanjutkan kebijakan yang diputuskan pemerintah maupun gugus tugas percepatan penanganan Covid-19” jelasnya.
Dengan adanya peraturan pemerintah tersebut, dia menyatakan bahwa setiap pemerintah daerah di Indonesia dapat menjalankan PSBB didaerah masing-masing jika mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan.