Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Aturan penunjang dua kebijakan ini juga sudah diterbitkan.
Aturan berupa Peraturan Presiden (PP) terkait dengan PSBB dan Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat itu sudah diterbitkan dan akan berlaku mulai mulai April nanti.
"Pemerintah sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut," kata Jokowi melalui video conference dari Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).
Dengan demikian, Jokowi meminta tidak ada lagi kebijakan daerah yang berjalan sendiri. Semua pihak harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam penanganan Covid-19.
Seperti diektahui, sejumlah daerah menerapkan kebijakan karantina wilayah. Satu di antaranya Tegal, Jawa Tengah yang telah menutup akses masuk dan keluar wilayah mulai dari 30 Maret 2020 hingga 30 Juli 2020.
Adapun dengan penerbitan aturan pendukung itu, kepolisian dapat mengambil langkah hukum agar PSBB bisa berlaku secara efektif.
Sementara itu sebelumnya, Presiden telah mengumumkan bahwa pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar untuk menanggulangi pandemi virus Corona
"Kebijakan pembatasan sosial berskala besar harus dilaksanakan secara tegas dan disiplin. Oleh karena itu perlu didampingi aturan darurat sipil," ujarnya saat membuka rapat terbatas melalui video conference, Senin (30/3/2020).
Istilah pembatasan sosial dikenal dalam UU. No.6/2018 di Pasa 1 Ayat 11: "Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran atau kontaminasi."