Bisnis.com, JAKARTA – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menegaskan Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum efektif membantu penanganan Covid-19, karena Kementerian Kesehatan belum mengumumkan kawasan berstatus PSBB.
Antoni Putra, peneliti PSHK menjelaskan, lambatnya respons pemerintah dalam mengeluarkan berbagai kebijakan penanganan Covid-19 masih akan berlanjut.
Walau Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19), namun Keputusan Menteri Kesehatan untuk menetapkan status PSBB belum dilakukan. Imbasnya, pengaturan tentang PSBB dalam PP 21/2020 belum dapat dilaksanakan.
Antoni menilai pemerintah daerah sudah menunjukkan inisiatif untuk melindungi warganya di berbagai wilayah untuk melaksanakan PSBB terlebih dahulu.
Akibat keterlambatan pemerintah pusat maka kebijakan yang diambil daerah tidak komprehensif dan menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah cepatnya persebaran Covid-19 di Indonesia.
Pemerintah pusat baru menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, seharusnya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat sudah dilakukan sejak 2 pkan lalu, saat tercatat adanya peningkatan pesat kasus Covid-19.
Baca Juga
“Dampak keterlambatan ini adalah tidak memadainya fasilitas dan kesiapan petugas kesehatan di berbagai wilayah di Indonesia. Langkah ini pun masih menyisakan pekerjaan rumah mengingat belum ada dasar hukum mengenai tata cara pembentukan Keppres tersebut yang seharusnya tercantum dalam PP 21/2020,” ungkap Antoni, Jumat (3/4/2020).
Direktur Jaringan dan Advokasi PSHK Fajri Nursyamsi menyatakan substansi PP 21/2020 yang sangat terbatas, makin tidak memadai untuk melaksanakan percepatan penanganan Covid-19. PP ini hanya mengatur tentang PSBB, dan materi yang diatur pun tidak ada yang baru, melainkan hanya membukukan apa yang sudah dilakukan pemerintah daerah.
“Padahal untuk memberlakukan karantina wilayah, kita memerlukan peraturan pendelegasian untuk memberikan dasar agar inisiatif berbagai kepala daerah dalam menanggulangi Covid-19 bisa memiliki koridor dan dasar pengaturan yang jelas,” tuturnya.
Pengaturan PSBB dalam PP 21/2020 pun tidak dilakukan menyeluruh, karena hanya mencakup kriteria PSBB dan tata cara penetapan status PSBB oleh Menteri Kesehatan. Sama sekali belum terjawab pertanyaan tentang pelaksanakan PSBB, terutama terkait dengan pelaksanaan kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya.