Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembebasan 30.000-an Narapidana, Polisi Harus Mendapat Datanya

Rencana pembebasakan 30 ribuan narapidana tidak boleh lepas dari koordinasi dengan pihak Kepolisian RI.  
Ilustrasi-Warga binaan korupsi kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis (kedua kanan) bersilaturahmi dengan warga binaan lainnya pada Iduk Fitri 1438 H di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Minggu (25/6/2017)./ANTARA-Novrian Arbi
Ilustrasi-Warga binaan korupsi kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis (kedua kanan) bersilaturahmi dengan warga binaan lainnya pada Iduk Fitri 1438 H di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Minggu (25/6/2017)./ANTARA-Novrian Arbi

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana pembebasakan 30 ribuan narapidana tidak boleh lepas dari koordinasi dengan pihak Kepolisian RI.  

Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM membagikan data narapidana yang dibebaskan kepada Kepolisian untuk dilakukan pemantauan.

"Setelah para napi itu dibebaskan, Menkumham harus memberikan data -mereka kepada Polri. Tujuannya agar Polri bisa memantau dan melakukan deteksi dini terhadap para napi tersebut," ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Menurut dia, upaya pencegahan penyebaran penyakit karena virus Corona kepada narapidana patut diapresiasi. Tapi, lanjut Neta, jangan sampai hal itu menimbulkan masalah dan merepotkan jajaran Kepolisian dalam menjaga keamanan.

IPW setuju hanya narapidana berusia 60 tahun ke atas, sakit-sakitan, memiliki masa hukuman di bawah setahun serta melakukan kejahatan tergolong ringan yang dibebaskan.

Sedangkan narapidana residivis, pembunuh, perampok, pemerkosa, bandar narkoba, teroris dan koruptor, menurut dia, semestinya tidak dibebaskan.

"Jika dibebaskan dikhawatirkan mereka akan mengulangi perbuatannya pascapembebasan dan kembali menjadi predator bagi masyarakat luas," ucap Neta.

Untuk itu, Kemkumham dimintanya selektif dan berhati-hati dalam membebaskan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi.

Kemkumham menyatakan akan membebaskan sekitar 30 ribu narapidana dan anak dari lapas, rutan, serta LPKA melalui asimilasi dan integrasi, terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Narapidana yang dibebaskan di luar kasus yang diatur PP 99 Tahun 2012, tetapi Menkumham Yasonna Laoly merencanakan dilakukan revisi PP tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper