Bisnis.com, JAKARTA - Rencana pembebasakan 30 ribuan narapidana tidak boleh lepas dari koordinasi dengan pihak Kepolisian RI.
Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM membagikan data narapidana yang dibebaskan kepada Kepolisian untuk dilakukan pemantauan.
"Setelah para napi itu dibebaskan, Menkumham harus memberikan data -mereka kepada Polri. Tujuannya agar Polri bisa memantau dan melakukan deteksi dini terhadap para napi tersebut," ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/4/2020).
Menurut dia, upaya pencegahan penyebaran penyakit karena virus Corona kepada narapidana patut diapresiasi. Tapi, lanjut Neta, jangan sampai hal itu menimbulkan masalah dan merepotkan jajaran Kepolisian dalam menjaga keamanan.
IPW setuju hanya narapidana berusia 60 tahun ke atas, sakit-sakitan, memiliki masa hukuman di bawah setahun serta melakukan kejahatan tergolong ringan yang dibebaskan.
Sedangkan narapidana residivis, pembunuh, perampok, pemerkosa, bandar narkoba, teroris dan koruptor, menurut dia, semestinya tidak dibebaskan.
Baca Juga
"Jika dibebaskan dikhawatirkan mereka akan mengulangi perbuatannya pascapembebasan dan kembali menjadi predator bagi masyarakat luas," ucap Neta.
Untuk itu, Kemkumham dimintanya selektif dan berhati-hati dalam membebaskan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi.
Kemkumham menyatakan akan membebaskan sekitar 30 ribu narapidana dan anak dari lapas, rutan, serta LPKA melalui asimilasi dan integrasi, terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Narapidana yang dibebaskan di luar kasus yang diatur PP 99 Tahun 2012, tetapi Menkumham Yasonna Laoly merencanakan dilakukan revisi PP tersebut.