Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudik dan Tularkan Corona, Sekjen MUI: Anda Melakukan Hal Haram!

Pemerintah dinilai wajib hukumnya untuk melarang masyarakat untuk mudik di tengah merebaknya pandemi virus corona atau Covid-19.
Jangan Mudik #MediaLawanCovid19
Jangan Mudik #MediaLawanCovid19

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dinilai wajib melarang masyarakat untuk mudik di tengah merebaknya pandemi virus corona atau Covid-19.

Hal itu dikemukakan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. Pandemi itu memang menyebabkan arus mudik meningkat terutama dilakukan oleh mereka yang pekerjaanya terdampak oleh virus corona.

Bila warga mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain, jelasnya, seharusnya dilarang sebab diduga keras akan menularkan virus tersebut kepada pihak lain.

"Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya. Apabila ada yang tetap melakukannya, berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram," ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (3/4/2020).

Oleh karena itu, dia menilai bahwa pemerintah dapat melarang masyarakat untuk mudik di tengah situasi khusus ini.

"Bahkan hukumnya adalah wajib karena kalau itu tidak dilarang maka bencana dan malapetaka yang lebih besar tentu bisa terjadi," tuturnya.

Anwar menjelaskan tindakan pemerintah membuat kebijakan seperti itu sudah sesuai dan sejalan dengan firman Allah SWT yang menyebutkan janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan. Dan juga sangat sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau keluar dari daerah tersebut.

"Dan melanggar ketentuan agama tersebut serta protokol medis yang ada jelas-jelas akan sangat berbahaya karena akan bisa mengganggu dan mengancam kesehatan serta jiwa dari yang bersangkutan dan juga diri orang lain," tukas Anwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Desyinta Nuraini
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper