Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Salat Jumat 3 Kali Akibat Corona, Kafirkah? MUI: Kondisinya Uzur Syar'i

Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara mengenai hukum seorang muslim yang tiga kali berturut-turut telah meninggalkan Salat Jumat akibat wabah Virus Corona atau covid-19 di Tanah Air.
Petugas tengah menyemprotkan disinfektan di sekitar mimbar khatib Masjid Istiqlal Jakarta pada Jumat pagi (13/3/2020)./Bisnis-Muhammad Khadafi
Petugas tengah menyemprotkan disinfektan di sekitar mimbar khatib Masjid Istiqlal Jakarta pada Jumat pagi (13/3/2020)./Bisnis-Muhammad Khadafi

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara mengenai hukum seorang muslim yang tiga kali berturut-turut telah meninggalkan Salat Jumat akibat wabah Virus Corona atau covid-19 di Tanah Air.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengakui ada beberapa hadis yang menyebutkan jika seorang Muslim meninggalkan Salat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut, maka disebut kafir dan telah keluar dari agama Islam. 

Hadis itu berasal dari Imam Abdurrauf Al-Munawi dalam kitab Faidhul Qadir juz 6 halaman 33 yang kini sering dikaji di Pondok Pesantren Nahdlatul Ulama (NU).

Niam menjelaskan bahwa ada tiga jenis Muslim yang tidak melaksanakan Salat Jumat. Pertama, tidak Salat Jumat karena inkar akan kewajiban Salat Jumat, maka disebut sebagai kafir.

Kedua, orang Muslim yang tidak melaksanakan Salat Jumat karena malas, namun masih meyakini kewajiban Salat Jumat. Ketiga, tidak menjalankan Salat Jumat karena ada uzur syar'i. Uzur syar'i adalah kekhawatiran terjadinya sakit ketika Salat Jumat.

"Nah, jadi dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan, itu diperbolehkan," tuturnya, Jumat (3/4/2020).

Menurut Niam, kondisi uzur syar'i tidak melakukan Salat Jumat tersebut sudah sesuai dengan kitab Asna al-Mathalib yang menebutkan bahwa orang yang terjangkit wabah lepra dan penyakit menular lainnya dicegah untuk ke masjid dan Salat Jumat, juga bercampur dengan orang-orang yang sehat.

Ditambah kitab Al-Inshaf yang menyebutkan bahwa Uzur yang dibolehkan meninggalkan Salat Jumat dan jamaah adalah orang yang sakit tanpa ada perbedaan di kalangan Ulama. Termasuk uzur juga yang dibolehkan meninggalkan Salat Jumat dan jamaah adalah karena takut terkena penyakit.

"Dua kondisi itu jadi uzur untuk tidak Jumatan. Orang yang sakit, khawatir sakitnya menularkan penyakit ke orang lain, serta orang yang khawatir tertular penyakit. Selama masih ada udzur, maka dia masih tetap boleh tidak Jumatan dan baginya tidak dosa. Kewajibannya adalah mengganti dengan Salah Dzuhur," katanya.

Atas dasar tersebut, kata Niam, MUI juga sudah mengeluarkan fatwa bahwa seseorang yang berada di kawasan dengan potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi, Salat Jumat bisa diganti dengan Salat Dzuhur di rumah. 

"Sementara, warga DKI dan sekitarnya, setelah kasus pandemi covid-19 sudah tidak shalat selama dua kali dan tiga kali jika besok tetap tidak shalat Jumat," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper