Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia masih belum berencana maupun membahas fatwa soal larangan mudik bagi masyarakat di tengah wabah virus Corona atau Covid-19.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa Fatwa nomor 14 Tahun 2020 bukan berisi soal larangan mudik bagi umat Islam, tetapi ihwal Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Fatwa itu salah satunya mengatur tentang Salat Jumat yang diperbolehkan diganti dengan Salat Zuhur dan dilakukan di kediaman masing-masing untuk menghindari penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Jadi pada intinya, belum ada itu fatwa soal mudik, apalagi fatwa haram mudik. Kami juga belum ada rencana pembahasan fatwa terkait mudik," tutur Niam kepada Bisnis, Jumat (3/4/2020).
Niam menjelaskan bahwa pada poin ke-3 huruf (a) pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, disebutkan seseorang boleh meninggalkan salah berjamaah di masjid atau tempat umum lainnya, jika pihak yang berwenang menetapkan kawasan tersebut sangat tinggi penularan virus Coronanya.
Sebaliknya, pada poin ke-3 huruf (b), Fatwa MUI itu menyebutkan jika penyebaran virus Corona rendah di suatu kawasan, maka seorang Muslim wajib menjalankan ibadah seperti biasanya, tetapi tetap menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona dan tidak melakukan kontak fisik.
"Jadi Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 itu fokus tentang penyelenggaraan ibadah, bukan soal fatwa mudik," kata Niam.