Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: Awasi Ketat Dana Rp405 Triliun untuk Redam Corona

Besaran anggaran itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) tentang Stabilitas Perekonomian di masa pandemi Covid-19.
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) bersama pimpinan DPR menerima Surat Presiden (Supres) untuk Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020). ANTARA FOTO/Raqilla
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) bersama pimpinan DPR menerima Surat Presiden (Supres) untuk Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020). ANTARA FOTO/Raqilla

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah merilis dana penanganan wabah Covid-19 sebesar Rp405 triliun dari sumber dari APBN Gedung DPR hari ini, Kamis (2/4/2020), dan ditayangkan bagian pemberitaan DPR secara live streaming.

Besaran anggaran itu ditetapkan  melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) tentang Stabilitas Perekonomian di masa pandemi Covid-19.

Salah satunya adalah untuk sektor kesehatan sebesar Rp75 triliun. Keputusan Presiden tersebut menuai sorotan dari berbagai pihak termasuk anggota DPR.

Anggota Komisi IV DPR Fauzi Amro mengatakan untuk mengawasi anggaran tersebut dia mengusulkan pimpinan DPR segera membentuk tim pengawas anggaran penanganan Covid-19.

Menurutnya, tim tersebut melibatkan Anggota DPR lintas fraksi dan komisi.

Menurutnya, anggaran tersebut perlu diawasi agar bisa bermanfaat sebaik-baiknya dan tidak ada pihak menyalahgunakannya.

Dengan demikian dapat mempercepat penanganan pandemi Covid-19 yang disebabkan oleh virus corona di Indonesia.

“Menurut saya, anggaran tersebut bersumber dari APBN dan nilainya juga sangat besar. Sehingga, perlu dilakukan pengawasan, baik dari BPK, BPKP dan Inspektorat Jenderal melakukan pendampingan. Termasuk dari DPR juga melakukan pengawasan,” ujar Fauzi, Kamis (2/4/2020).

Lebih lanjut, politisi Fraksi Nasdem tersebut mengatakan anggaran tersebut  bersumber dari pemotongan dana sejumlah kementerian.

Karena itu, kalau ada pihak yang menyalahgunakan atau korupsi dana kemanusiaan tersebut,  maka perlu ditindak tegas sesuai ketentuan hukum berlaku.

“Bahkan kalau ada yang dikorupsi bisa diperberat hukumannya,” kata Fauzi.

Pelebaran Defisit

Sementara itu, anggota Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan pihaknya mendukung diterbitkannya perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara untuk mengantisipasi peningkatan defisit anggaran tahun 2020.

Dia mengharapkan perppu itu dapat menunjang langkah-langkah pemerintah dalam penanganan Covid-19. Namun demikian, ada satu poin penting yang perlu disorot  di dalam perppu itu, katanya.

Poin tersebut adalah adanya pelebaran defisit anggaran di atas tiga persen, bahkan mencapai 5,07 persen.

“Meskipun didukung dan disetujui, kami tetap mendorong agar pemerintah menggunakan semua potensi dan sumber keuangan yang ada dan tersedia,” ujarnya.

Saleh menjelaskan di antara sumber yang bisa dimanfaatkan antara lain adalah dana desa, anggaran pelaksanaan pilkada yang telah resmi ditunda, anggaran pemindahan Ibu Kota, realokasi DAK, dan anggaran proyek-proyek infrastruktur.

“Jika diakumulasi secara menyeluruh, ini tentu bisa dipergunakan untuk permulaan,” katanya.

Dia mengakui memahami pelebaran defisit sebagai benteng pertahanan saja. Artinya, jika memang sangat diperlukan, barulah opsi ini akan dikeluarkan oleh pemerintah.

Namun demikian, pelebaran defisit hingga mencapai 5,07 persen haruslah sangat berhati-hati dan dipergunakan setelah semua potensi yang kita miliki dimanfaatkan secara baik dan benar,” tukasnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper