Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap tiga orang tersangka penyebar informasi palsu atau hoaks di media sosial soal Virus Corona atau Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa ketiga pelaku tersebut ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.
Tersangka berinisial AOI diamankan di Kelurahan Babakan Madang Jawa Barat, inisial A diamankan di Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jakarta Timur dan RAF ditangkap di Tanjung Priok.
Yusri menjelaskan bahwa ketiganya diduga telah menyebarkan informasi hoaks ihwal Virus Corona atau Covid-19 dan penutupan sejumlah ruas jalan di wilayah DKI Jakarta.
"Ketiganya telah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan informasi hoaks soal covid-19 dan penutupan ruas jalan di Jakarta," tuturnya, Senin (30/3/2020).
Yusri menjelaskan bahwa tersangka berinisial AOI telah menyebarkan informasi hoaks soal lockdown dengan judul Data Tol Yang Ditutup Arah DKI Jakarta dengan mencantumkan logo Polda Metro Jaya dan Fungsi Biro Operasional Kepolisian.
Kemudian, kata Yusri, tersangka berinisial A telah menyebarkan video hoaks berdurasi 20 detik ihwal seorang karyawati PGC yang dibawa oleh mobil ambulans dalam keadaan pingsan dan ditambah dengan suara ”YA ALLAH...YA ALLAH...INI PGC KENA SATU...HUMM...TUTUP AJA LAH PGC NYA...ITU DEKET PASTI...ITU KAN KARYA WAN ATAS YA ?”.
Selanjutnya, tersangka RAF telah menyebarkan informasi hoaks dengan menambahkan kutipan di salah satu media online nasional. Kalimat itu adalah Virus Corona Masuk Soekarno Hatta.
"Semua tersangka kini sedang diperiksa intensif oleh tim penyidik," katanya.
Ketiga tersangka itu dijerat dengan pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45A ayat (1) dan/atau pasal 32 ayat (1) Jo pasal 48 ayat (1) dan/atau pasal 35 Jo 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang lnformasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ditambah pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan pidana penjara 10 tahun penjara.