Bisnis.com, JAKARTA - Dideportasinya pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia, rencana pemulangan anak buah kapal pesiar, dan kemungkinan arus mudik menjelang Ramadan, membutuhkan langkah koordinatif antarkementerian dan lembaga untuk mengantisipasi makin meluasnya wabah corona.
Data Kementerian Luar Negeri menyebutkan terdapat 114 pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Johor Baru dan saat ini ditampung di rumah perlindungan trauma center (RPTC) Tanjung Pinang.
Selain itu, terdapat potensi pemulangan 3.323 orang anak buah kapal (ABK) kapal pesiar dari beberapa negara diantaranya Amerika Serikat, Italia, Spanyol.
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyebutkan kemungkinan arus mudik PMI dari luar negeri akan terjadi pada April dan Mei 2020.
Guna mengantisipasi permasalahan tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan Kemenko PMK Sonny Harry B Harmadi mengaku membutuhkan penanganan yang tepat agar tidak sampai memperluas penyebaran virus corona hingga ke desa.
"Antisipasi kepulangan Warga Negara Indonesia dari luar negeri khususnya PMI dan ABK perlu dilakukan langkah-langkah persiapan yang dapat dibedakan menjadi dua penanganan yaitu di hulu dan penanganan di hilir (proses pemulangan sampai di Desa)," tutur Sonny dikutip dari laman Kemenko PMK , Minggu (29/3/2020).
Baca Juga
Dia mengatakan perlu adanya penerapan protokol kesehatan seperti isolasi mandiri selama 14 hari bagi orang yang kembali dari luar negeri.
Selain itu, untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, Kemensos akan mendata dan menyiapkan balai-balai seperti Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) sebagai calon tempat karantina disertai informasi kapasitas dan rencana renovasi/upgrading.
Kemenkes akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk mendukung RPTC. Edukasi social distancing dan pola hidup sehat kepada masyarakat desa juga akan terus ditingkatkan.
Selain itu, Kemendagri, Kemendes PDTT, dan Kemenkeu akan mendorong dan memfasilitasi pemerintah daerah maupun desa untuk percepatan penyaluran Dana Desa dan revisi APBDes.
Sonny menuturkan, upaya-upaya tersebut dilakukan agar sesegera mungkin desa dapat mempergunakan dana desa untuk pelaksanaan kebijakan padat karya tunai desa (PKTD) maupun kegiatan yang mendukung pencegahan serta penanganan pandemi corona di desa.
"Kepala desa bersama pendamping desa harus mendata warganya yang bekerja di luar negeri maupun daerah lain. Pelaksanaan padat karya tunai di desa (PKTD). Membangun lumbung pangan desa dapat dikembangkan untuk menjamin ketersediaan logistik di desa,", tutup Sonny.