Bisnis.com, JAKARTA - Polri telah menyiapkan lima pasal untuk dikenakan ke masyarakat yang masih coba-coba berkumpul atau mengerahkan massa di suatu lokasi dalam masa wabah virus Corona (Covid-19) ini.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, mengemukakan bahwa Polri tidak akan segan mengenakan pasal berlapis itu ke masyarakat yang tidak patuh pada imbauan Polisi untuk membubarkan diri.
Bagi masyarakat yang tidak patuh, kata Asep, harus bersiap menghadapi Pasal 212, Pasal 216, Pasal 218 KUHP dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Karantina Kesehatan.
"Semula memang tiga pasal yang akan dikenakan, tetapi ada dua pasal tambahan yang bisa menjerat masyarakat yang tidak patuh," tuturnya, Sabtu (28/3/2020).
Asep mengimbau kepada masyarakat agar patuh pada Maklumat Kapolri untuk tidak berkumpul atau mengumpulkan massa selama pemerintah tengah menangani wabah virus Corona. "Kami mengimbau agar masyarakat tetap di rumah dan tidak menghimpun massa pada kegiatan apapun," katanya.