Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Virus Corona, Lima Pasal Ini Siap Jerat Warga yang Masih Berkumpul

Awalnya hanya ada dua pasal yang dapat digunakan jika masyarakat enggan membubarkan diri. Namun, kini bertambah dua. Oleh karena itu, Polri mengimbau masyarakat untuk patuh pada Maklumat Kapolri.
Personel Brimob Polri bersiap melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (27/6/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi
Personel Brimob Polri bersiap melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (27/6/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi
Bisnis.com, JAKARTA - Polri telah menyiapkan lima pasal untuk dikenakan ke masyarakat yang masih coba-coba berkumpul atau mengerahkan massa di suatu lokasi dalam masa wabah virus Corona (Covid-19) ini.
 
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, mengemukakan bahwa Polri tidak akan segan mengenakan pasal berlapis itu ke masyarakat yang tidak patuh pada imbauan Polisi untuk membubarkan diri.
 
Bagi masyarakat yang tidak patuh, kata Asep, harus bersiap menghadapi Pasal 212, Pasal 216, Pasal 218 KUHP dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Karantina Kesehatan.
 
"Semula memang tiga pasal yang akan dikenakan, tetapi ada dua pasal tambahan yang bisa menjerat masyarakat yang tidak patuh," tuturnya, Sabtu (28/3/2020).
 
Asep mengimbau kepada masyarakat agar patuh pada Maklumat Kapolri untuk tidak berkumpul atau mengumpulkan massa selama pemerintah tengah menangani wabah virus Corona. "Kami mengimbau agar masyarakat tetap di rumah dan tidak menghimpun massa pada kegiatan apapun," katanya.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper