Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah pasien positif virus corona di Indonesia hingga Kamis (26/3/2020) tercatat sebanyak 893 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 pasien dinyatakan sembuh dan 78 orang meninggal dunia. Indonesia saat ini berada di posisi kelima di dunia dari jumlah pasien meninggal dunia atau case fatality rate (CFR).
Berangkat dari kondisi ini, Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) memberikan sejumlah rekomendasi atau imbauan penanganan infeksi virus corona (covid-19) kepada pemerintah.
Dalam imbauan yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Dewan Guru Besar FKUI memberikan tujuh imbauan.
Dokter patologi klinik memeriksa sampel media pembawa virus Corona untuk penelitian di Laboratorium Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (6/2/2020)./ANTARA FOTO-Umarul Faruq
Pertama, Indonesia dapat mengambil pelajaran dari Korea Selatan, yang membuat kebijakan tes massal dengan mendirikan drive-thru bagi masyarakat yang pernah terpapar atau kontak dengan positif covid-19.
Apabila pasien positif, maka distrik atau daerah asal pasien akan diberi notifikasi oleh negara. Pemerintah Negeri Ginseng ini juga melarang semua aktivitas dengan jumlah massa yang banyak, menggalakkan kerja dari rumah, dan edukasi terkait etika bersin, batuk, dan cuci tangan.
Dari sini, tingkat kematian akibat corona di Korea Selatan relatif rendah, yaitu 0,69 persen.
Kedua, Dewan Guru Besar FKUI juga menilai partial atau local lockdown dapat menjadi pilihan bagi Indonesia, setidaknya selama 14 hari. Langkah untuk menutup sebuah wilayah atau provinsi ini bisa memutus rantai penularan infeksi, baik di dalam maupun luar wilayah.
Opsi ini perlu dipertimbangkan karena upaya social distancing belum konsisten diterapkan masyarakat.
"Local lockdown pun akan memudahkan negara untuk menghitung kebutuhan sumber daya untuk penanganan di rumah sakit," demikian pernyataan yang dikutip dari imbauan Dewan Guru Besar FK UI kepada pemerintah.
Suasana kota Manila sepi setelah Pemerintah Filipina menerapkan karantina wilayah atau lockdown menyusul penyebaran virus corona di negara bekas koloni Spanyol tersebut./Istimewa
Namun, perlu diperhatikan jika diterapkan kebijakan ini, negara perlu menjamin hajat hidup minimal warga miskin selama minimal 2 minggu.
Perkiraan dana yang dibutuhkan jika Jakarta merapkan local lockdown yaitu senilai Rp4 triliun. Sementara, total penerimaan pajak Indonesia per November 2019 senilai Rp1.312,4 triliun.
"Rasanya mungkin apabila dilakukan local lockdown demi mencegah penularan covid-19 lebih lanjut. Pengembalian sebagian uang pajak kepada rakyat di tengah pandemi seperti saat ini merupakan tindakan wajar."
Ketiga, Dewan Guru Besar FK UI juga mengimbau mengenai penyediaan alat pelindung diri (APD) yang cukup untuk semua fasilitas pelayanan kesehatan, terutama RS pemerintah. Pasalnya, ketersediaan APD sangat penting bagi para tenaga medis
Apabila APD tidak tersedia dalam jumlah yang cukup, dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi tenaga kesehatan, maupun pelayanan kesehatan yang diberikan.
Dalam penanganan kasus kekurangan APD, Indonesia dapat mencontoh tindakan Inggris yang menyediakan nomor hotline, layanan antar, dan dukungan penyediaan APD 24 jam sehari selama 7 hari seminggu.
Keempat, aturan isolasi mandiri juga harus dipertegas. Aturan tegas perlu diberlakukan untuk membuat rakyat tetap diam di rumah selama periode pembatasan interaksi sosial.
"Denda spesifik diberikan kepada individu maupun perusahaan yang melanggar. Kerja sama dan koordinasi pemerintah dengan seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan."
Anggota militer memeriksa formulir otorisasi perjalanandi stasiun kereta api Centrale di Milan, Italia, Selasa (10/3/2020). Italia menjadi negara pertama yang mencoba melakukan kebijakan lock down (penguncian) untuk menghentikan penyebaran virus corona. Bloomberg/Camilla Cerea
Kelima, rencana mitigasi dan rencana strategis penanganan pasien suspek dan terkonfirmasi Covid-19 di fasilitas kesehatan primer dan rumah sakit di Indonesia. Perawatan pasien, sebaiknya dibedakan berdasarkan status pasien, yakni perawatan di rumah dengan pemantauan ketat Puskesmas bagi pasien ODP, perawatan di RS darurat untuk pasien PDP ringan hingga sedang, dan perawatan intensif di rumah sakit rujukan pemerintah untuk pasien PDP berat.
Penguatan sistem pelayanan kesehatan juga perlu ditingkatkan dengan memperhatikan kesiapan dan ketersediaan sarana serta fasilitas dan SDM di RS swasta, peningkatan sistem penyangga tenaga medis, dan asuransi khusus untuk tenaga kesehatan dan penunjangnya.
Keenam, koordinasi yang baik antar kementerian dan lembaga-lembaga terkait agar pelaksanaan di lapangan menjadi lebih terarah dan terlaksana dengan baik.
Imbauan terakhir, dalam pengambilan keputusan seyogyanya berbasis bukti (evidence based) dan melibatkan para pakar di bidangnya, termasuk ahli komunikasi masyarakat.