Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma`ruf Amin membuka peluang penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akibat penyebaran Virus Corona yang kian meluas.
“Saya kira itu sudah betul Komisi Pemilihan Umum menunda proses administrasinya [tahapan Pilkada]. Pada saatnya akan ditentukan apakah Pilkada akan ditunda. Kalau melihat situasinya sangat besar [kemungkinan] untuk ditunda,” katanya saat konferensi pers melalui video conference, Kamis (26/3/2020).
Adapun penundaan pelaksanaan tahapan Pilkada secara langsung berdampak pada kesiapan pemilihan yang diikuti oleh 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Sebelumnya proses pemungutan suara dijadwalkan bakal berlangsung pada 23 September 2020.
Menurut Ma`ruf, pemerintah dapat melakukan perubahan jadwal pelaksanaan Pilkada dengan perubahan undang-undang. Apabila upaya ini tidak dapat dikebut maka bisa ditempuh melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
“Apabila perubahan UU tidak dapat dilakukan bisa dilakukan melalui Perppu tapi itu dilakukan kalau sudah bisa dipastikan Pilkada diundur,” terangnya.
KPU telah memutuskan untuk menunda sejumlah tahapan Pilkada Serentak 2020. Penundaan itu meliputi pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Dari keputusan itu, KPU kabupaten/kota yang telah siap melantik PPS dan daerah tersebut dinyatakan belum terdampak Covid-19, dapat terus dilanjutkan pada pelantikan PPS dengan ketentuan masa kerja yang akan diatur kemudian hari.
Di sisi lain, KPU di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, diminta melaporkan perkembangan tahapan dan pelaksanaan penundaan kepada KPU Pusat.
Tahun ini setidaknya 270 daerah dijadwalkan mengikuti Pilkada serentak 2020 baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.