Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wapres: Pilkada 2020 Kemungkinan Besar Ditunda, Pemerintah Siapkan Perpu

Wakil Presiden Ma`ruf Amin membuka peluang penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akibat penyebaran Virus Corona yang kian meluas. Pemerintah siapkan Perpu bilamana diperlukan.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat memberi keterangan kepada wartawan, Rabu (4/3/2020)./Bisnis-Nindya Aldila
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat memberi keterangan kepada wartawan, Rabu (4/3/2020)./Bisnis-Nindya Aldila

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma`ruf Amin membuka peluang penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akibat penyebaran Virus Corona yang kian meluas.

“Saya kira itu sudah betul Komisi Pemilihan Umum menunda proses administrasinya [tahapan Pilkada]. Pada saatnya akan ditentukan apakah Pilkada akan ditunda. Kalau melihat situasinya sangat besar [kemungkinan] untuk ditunda,” katanya saat konferensi pers melalui video conference, Kamis (26/3/2020).

Adapun penundaan pelaksanaan tahapan Pilkada secara langsung berdampak pada kesiapan pemilihan yang diikuti oleh 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Sebelumnya proses pemungutan suara dijadwalkan bakal berlangsung pada 23 September 2020.

Menurut Ma`ruf, pemerintah dapat melakukan perubahan jadwal pelaksanaan Pilkada dengan perubahan undang-undang. Apabila upaya ini tidak dapat dikebut maka bisa ditempuh melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)

“Apabila perubahan UU tidak dapat dilakukan bisa dilakukan melalui Perppu tapi itu dilakukan kalau sudah bisa dipastikan Pilkada diundur,” terangnya.

KPU telah memutuskan untuk menunda sejumlah tahapan Pilkada Serentak 2020. Penundaan itu meliputi pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Dari keputusan itu, KPU kabupaten/kota yang telah siap melantik PPS dan daerah tersebut dinyatakan belum terdampak Covid-19, dapat terus dilanjutkan pada pelantikan PPS dengan ketentuan masa kerja yang akan diatur kemudian hari.

Di sisi lain, KPU di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, diminta melaporkan perkembangan tahapan dan pelaksanaan penundaan kepada KPU Pusat.

Tahun ini setidaknya 270 daerah dijadwalkan mengikuti Pilkada serentak 2020 baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper