Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepala Daerah Terpapar Corona, DPR: Awasi Penyebaran ke Wilayah Lain

Pemerintah diminta mengantisipasi agar virus Corona tidak menyebar dan meluas ke daerah. Di sisi lain, pemerintah juga mendapat apresiasi karena menerapkan kebijakan penghentian sementara pengiriman pekerja migran ke luar negeri.
Ilustrasi virus corona/istimewa
Ilustrasi virus corona/istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta mengantisipasi agar virus Corona tidak menyebar dan meluas ke daerah. Di sisi lain pemerintah juga mendapat apresiasi terkait kebijakan penghentian sementara pengiriman pekerja migran ke luar negeri.

Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasonal (PAN) DPR, Saleh Partaonan Daulay mengatakan semestinya pemerintah saat ini sudah mengetahui peta dan zona persebaran virus Corona. Dengan begitu, persebarannya harus dijaga agar tidak semakin melebar dan meluas ke daerah.

Saat ini sejumlah kepala daerah terpapar virus Corona, seperti Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, dan Bupati Karawang Cellica Nurachadiana.

“Kalau sementara ini, persebarannya kan lebih banyak di kota-kota besar. Hal itu wajar saja mengingat kasus ini berkembang melalui imported cases. Warga negara asing yang membawa ke Indonesia," kata anggota Komisi IX DPR yang membidangi masalah kesehatan tersebut.

Namun, kata Saleh, saat ini local transmission juga sudah terjadi. Artinya, penyebarannya sudah terjadi antar warga negara Indonesia. Penularan ini tentu berpotensi tersebar ke berbagai daerah.

“Kita serba terbatas. Tenaga medis, alat kesehatan, masker, APD, dan kebutuhan lainnya terbatas. Jika tersebar ke daerah, ini pasti akan menjadi sangat kompleks. Karena itu, segala cara mesti dilakukan untuk mengkanalisasi agar tidak tersebar ke daerah-daerah," kata Saleh.

Di sisi lain, Saleh mengapresiasi langkah penghentian penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Penghentian tersebut dimaksudkan dalam konteks perlindungan WNI dari penyebaran virus Corona. Karena itu lembaga penempatan tenaga kerja swasta (LPTKS) diharapkan dapat mematuhi kebijakan pemerintah tersebut.

Namun demikian, aturan yang tertuang dalam Kepmen No. 151/2020 itu dinilai memiliki kelemahan. Sebab, di dalam diktumnya tidak dimasukkan klausul sanksi bagi LPTKS yang masih tetap mengirimkan PMI.

“Bisa jadi, Kepmen ini dinilai akan menjadi semacam Imbauan saja,” katanya kepada Bisnis, Rabu (25/3/2020).

Saleh mendesak agar kementerian ketengakerjaan juga menindak tegas kepada pihak-pihak yang masih terus mengirmkan PMI secara ilegal. Pengiriman secara ilegal dinilai Saleh akan menyulitkan pemerintah di kemudian hari. Apalagi, kalau data PMI yang diberangkatkan tidak jelas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper