Bisnis.com, JAKARTA - Manajer Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) BPBD Provinsi Jawa Barat Budi Budiman Wahyu mengatakan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Corona di Jawa Barat.
"Jabar sudah mengeluarkan status keadaan tertentu Covid-19," kata dia, Jumat (20/3/2020).
Penetapan status tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.189-Hukham/2020 tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Coronavirus Disease 19 atau Covid-19 di Jawa Barat yang ditandatangani Ridwan Kamil, Kamis (19/3/2020).
Dalam Surat Keputusan Gubernur tersebut status Keadaan Tertentu Darurat Wabah Covid-19 ditetapkan sejak tanggal penetapan surat tersebut, yakni 19 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.
"Dan dapat diperpanjang ataupun di perpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan," dikutip dari salinan surat Keputusan Gubernur Ridwan Kamil.
Surat Keputusan Gubernur Ridwan Kami juga menjelaskan tentang pembiayaan penanggulangan wabah Corona yang bersumber dari APBD Jawa Barat.
Baca Juga
Sejumlah pertimbangan alasan penetapan status Keadaan Tertentu Darurat Wabah Covid-19 dijelaskan antara lain telah terjadi penyebaran Covid-19 akibat mobillitas penduduk, penetapan Jawa Barat sebagai daerah pandemi Covid-19, serta penyebarannya yang makin meluas sehingga dapat menyebabkan korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam penghidupan masyarakat.
Penetapan status tersebut juga menyesuaikan dengan Keputusan Kepala Badan Nasioanl Penanggulangan Bencana Nasional Nomor 13A Tahun2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia. BNBP memperpanjang masa darurat corona nasional hingga 29 Mei 2020.
Situs Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat (Pikobar) di laman pikobar.jabarprov.go.di mencatat kasus positif Covid-19 di Jawa Barat mencapai 41 orang per Jumat, 20 Maret 2020, pukul 21.20 WIB. Jumlah korban Covid-19 yang dinyatakan sembuh 4 orang, dan meninggal 7 orang.
Situs tersebut mencatat jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di Jawa Barat berjumlah 136 orang, terdiri dari 44 kasus dinyatakan selesai, dan 92 orang masih dalam pengawasan. Sementara jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) menembus 1.506 orang, terdiri dari 691 orang sudah selesai pemantauan, dan 815 orang masih dalam pemantauan.
Sebelumnya, Juru bicara BNPB Agus Wibowo mengatakan karena waktu itu butuh operasi darurat maka Menteri Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyetujui agar Kepala BNPB mengeluarkan status keadaan darurat penanggulangan penanganan Corona pada 28 Januari-28 Februari 2020.
"Karena ini skala makin besar dan presiden memerintahkan percepatan, maka ada perpanjangan status tadi diperpanjang lagi dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020," kata Agus, Kamis, 17 Maret 2020 seraya menambahkan hal ini supaya fleksibel.
Agus mengatakan perpanjangan ini dilakukan karena belum ada daerah yang mengeluarkan status tanggap darurat. Padahal, kata dia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah meminta daerah mengeluarkan kebijakan siaga darurat atau tanggap darurat.