Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Standar Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19

Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengatur tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid - 19.
Pemakaman umum./Ilustrasi
Pemakaman umum./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama telah merumuskan surat edaran terkait dengan pengurusan jenazah bagi umat muslim yang meninggal akibat virus corona atau Covid - 19.

Seperti dikutip dari laman resminya, Jumat (20/3/2020), Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang mengatur tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid - 19.

Berikut ketentuannya terkait pengurusan jenazah:

Pertama, pengurusan jenazah pasien Covid -19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah di tetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Kedua, jenazah pasien Covid - 19 ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat tembus air). "Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan Iain yang tidak mudah tercemar," demikian informasi tersebut.

Ketiga, jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas. 

Keempat, jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.

Adapun untuk shalat jenazah dilakukan di RS rujukan. Jika tidak, maka shalat Jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfektasi setelah shalat jenazah.

"Shalat jenazah dilakukan sesegera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 4 jam. Selain itu, shalat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh satu orang."

Terkait dengan penguburan, ada beberapa standar yang telah ditetapkan, di antaranya adalah, pertama, lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum, dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat;

Kedua, jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.

"[Dan ketiga] setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper