Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama telah merumuskan surat edaran terkait dengan pengurusan jenazah bagi umat muslim yang meninggal akibat virus corona atau Covid - 19.
Seperti dikutip dari laman resminya, Jumat (20/3/2020), Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang mengatur tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid - 19.
Berikut ketentuannya terkait pengurusan jenazah:
Pertama, pengurusan jenazah pasien Covid -19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah di tetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Kedua, jenazah pasien Covid - 19 ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat tembus air). "Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan Iain yang tidak mudah tercemar," demikian informasi tersebut.
Ketiga, jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas.
Baca Juga
Keempat, jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.
Adapun untuk shalat jenazah dilakukan di RS rujukan. Jika tidak, maka shalat Jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfektasi setelah shalat jenazah.
"Shalat jenazah dilakukan sesegera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 4 jam. Selain itu, shalat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh satu orang."
Terkait dengan penguburan, ada beberapa standar yang telah ditetapkan, di antaranya adalah, pertama, lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum, dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat;
Kedua, jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.
"[Dan ketiga] setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah."