Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan tiga fatwa terkait penanganan virus Covid-19 atau Corona.
Fatwa ini dikeluarkan setelah angka orang yang terinfeksi virus ini melonjak naik, di mana total sampai dengan Rabu 18 Maret 2020, sudah ada 227 kasus positif Corona.
Berikut beberapa fatwa MUI:
1. Daerah Darurat Corona Dilarang Salat Jumat
Fatwa ini melarang umat Islam untuk menyelenggarakan salat Jumat berjamaah di wilayah tertentu selama pandemi Corona. MUI menyebut salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur di rumah masing-masing.
"Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam, tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut," kata Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Senin, 16 Maret 2020.
2. Daerah Darurat Corona Juga Dilarang Salat Id
MUI juga melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa, seperti salat lima waktu berjamaah, Salat Tarawih, Salat Id atau pun kegiatan majelis taklim. Larangan berlaku bagi umat Islam di wilayah di mana kondisi penyebaran virus corona sudah tak terkendali.
Fatwa itu menyebut setiap orang untuk menjaga kesehatan dan menjauhi potensi terpapar penyakit. Mereka berpendapat tindakan itu sebagai tujuan pokok beragama atau al-Dharuriyat al-Khams.
Namun, pelarangan hanya diberlakukan di daerah-daerah yang ditetapkan pemerintah sebagai wilayah dengan penyebaran virus corona yang tak terkendali.
"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona," ucap Hasanuddin.
3. Larang Timbun Sembako dan Masker
MUI, kata Hasanuddin, turut melarang melakukan sesuatu yang menimbulkan kepanikan. "Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker, hukumnya haram,” ucap dia
MUI pun merekomendasikan pemerintah wajib melakukan pembatasan bagi orang dan barang. Pembatasan super ketat diterapkan pada orang dan barang dari serta menuju Indonesia kecuali petugas medis, impor barang kebutuhan pokok, atau keperluan darurat.