Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Fatwa MUI Jika Pandemi Virus Corona Makin Darurat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan sejumlah fatwa terkait penanganan virus Covid-19 atau Corona.
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan tiga fatwa terkait penanganan virus Covid-19 atau Corona.

Fatwa ini dikeluarkan setelah angka orang yang terinfeksi virus ini melonjak naik, di mana total sampai dengan Rabu 18 Maret 2020, sudah ada 227 kasus positif Corona.

Berikut beberapa fatwa MUI:

1. Daerah Darurat Corona Dilarang Salat Jumat

Fatwa ini melarang umat Islam untuk menyelenggarakan salat Jumat berjamaah di wilayah tertentu selama pandemi Corona. MUI menyebut salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur di rumah masing-masing.

"Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam, tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut," kata Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Senin, 16 Maret 2020.

2. Daerah Darurat Corona Juga Dilarang Salat Id

MUI juga melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa, seperti salat lima waktu berjamaah, Salat Tarawih, Salat Id atau pun kegiatan majelis taklim. Larangan berlaku bagi umat Islam di wilayah di mana kondisi penyebaran virus corona sudah tak terkendali.

Fatwa itu menyebut setiap orang untuk menjaga kesehatan dan menjauhi potensi terpapar penyakit. Mereka berpendapat tindakan itu sebagai tujuan pokok beragama atau al-Dharuriyat al-Khams.

Namun, pelarangan hanya diberlakukan di daerah-daerah yang ditetapkan pemerintah sebagai wilayah dengan penyebaran virus corona yang tak terkendali.

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona," ucap Hasanuddin. 

3. Larang Timbun Sembako dan Masker

MUI, kata Hasanuddin, turut melarang melakukan sesuatu yang menimbulkan kepanikan.  "Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker, hukumnya haram,” ucap dia

MUI pun merekomendasikan pemerintah wajib melakukan pembatasan bagi orang dan barang. Pembatasan super ketat diterapkan pada orang dan barang dari serta menuju Indonesia kecuali petugas medis, impor barang kebutuhan pokok, atau keperluan darurat.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper