Bisnis.com, GUNUNGKIDUL - Palang Merah Indonesia (PMI) memiliki standar operasional prosedural (SOP) terkait pengambilan darah dengan melakukan pengecekan kesehatan kepada para relawan. Untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19, PMI juga akan melakukan pengecekan gejala-gejala yang mengarah ke virus tersebut.
"SOP-nya [pengecekan kesehatan] memang demikian, kalau Corona memang [pengecekan ada] hanya sebatas antisipasi saja sesuai dengan tanda-tanda umum, misalnya panas badan, sedang batuk atau flu," kata Kepala PMI Gunungkidul, Iswandoyo kepada Harian Jogja, Senin (16/3/2020).
Iswandoyo menuturkan hingga saat ini, tidak ada penurunan kegiatan donor darah yang dilakukan oleh relawan. PMI Gunungkidul memastikan donor darah masih berjalan seperti biasanya.
"Kalau [pendonor] yang datang ke UDD PMI empat sampai lima orang setiap harinya, yang banyak memang kegiatan keluar," paparnya.
Untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi karyawan dan pendonor, sejak hari ini, PMI Gunungkidul mengeluarkan kebijakan baru guna mengantisipasi penyebaran virus Corona baik bagi petugas PMI maupun relawan pendonor darah itu sendiri.
"Protokol ini merupakan kesiapsiagaan kami dan seluruh karyawan untuk melakukan langkah-langkah pencegaham terkait penyebaran virus Corona," kata dia.
Ia mengungkapkan dalam kebijakan tersebut, pihaknya menghimbau kepada para petugas PMI baik teknis maupun administratif untuk aktif melakukan cuci tangan sebelum ataupun setelah melaksanakan tugas. Selain itu, pihaknya menghimbau agar petugas untuk sementara waktu tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Tapi jika ada tugas ke luar negeri, maka ketika kembali harus mengkarantina diri selama 14 hari," ujarnya.
Berikut ini langkah kesiapsiagaan PMI Gunungkidul dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19:
A. Staf teknis dan administrasi:
1. Menggunakan Alat Perlindungan Diri (APD) secara optimal.
2. Lebih sering untuk mencuci tangan.
3. Tidak bepergian ke Luar Negeri terlebih dahulu.
4. Jika karena terpaksa harus pergi ke Luar Negeri, maka sekembalinya harus mengkarantina diri selama 14 hari.
5. Hindari kontak dengan penderita Covid positif, dan jika pernah maka harus periksa status kesehatan.
6. Selalu menjaga kebersihan lingkungan UDD secara optimal khususnya yg berkaitan dengan kontak pihak luar seperti area register donor, seleksi, pengambilan darah serta area refresmen donor.
7. Selalu menyediakan antiseptik dan sabun untuk cuci tangan di beberapa area tertentu.
8. Periksa suhu setiap individu yang akan masuk datang ke UDD baik staf atau donor.
B. Pendonor:
1. Hendaknya menunda donor darah terlebih dahulu selama 28 hari sejak datang dari Luar Negeri.
2. Menjaga kebersihan diri selama di area UDD PMI Kabupaten Gunungkidul.
3. Menunda donasi jika ada riwayat kontak dengan penderita Covid positif.
Demikian untuk menjadikan periksa dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.