Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pak Jokowi Kapan Darurat Nasional Ditetapkan? Bos WHO Sudah Ingatkan Lho

Surat Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus, tertanggal 10 Maret 2020, merekomendasikan agar Indonesia merespon kondisi luar biasa ini dengan mengeluarkan deklarasi darurat nasional.
Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus dalam konferensi pers setelah pertemuan Komite Darurat Peraturan Kesehatan Internasional (IHR) untuk Pneumonia karena Novel Coronavirus 2019-nCoV di Jenewa, Swiss, 22 Januari, 2020./Reuters
Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus dalam konferensi pers setelah pertemuan Komite Darurat Peraturan Kesehatan Internasional (IHR) untuk Pneumonia karena Novel Coronavirus 2019-nCoV di Jenewa, Swiss, 22 Januari, 2020./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Ketika Amerika Serikat (AS) dan sejumlah negara telah mendeklarasikan darurat nasional atas wabah virus corona, Indonesia tampaknya masih 'adem ayem'.

Hingga hari ini, Sabtu (14/2/2020), pemerintah belum memberikan respon apapun terkait dengan desakan World Health Organization (WHO) bagi Indonesia untuk segera menetapkan status darurat nasional.

Surat Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus, tertanggal 10 Maret 2020, memberikan lima rekomendasi penting untuk mengurangi penyebaran virus corona, salah satunya adalah merespon kondisi luar biasa ini dengan mengeluarkan deklarasi darurat nasional.

"Tingkatkan mekanisme respons darurat, termasuk mendeklarasikan darurat nasional," tulis Thedros dalam suratnya.

Surat Tedros, yang ditembuskan kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, juga merekomendasikan Indonesia untuk meningkatkan kapasitas laboratorium.

WHO meminta pengetesan spesimen tak hanya dilakukan pada yang telah melakukan kontak, tetapi semua orang dengan gejala influenza dan gangguan pernafasan.

"Saya sangat mengapresiasi dukungan anda untuk mengimplementasikan langkah-langkah di atas," tulis Thedros kepada Jokowi.

Tedros juga menegaskan pihaknya siap mendukung upaya pemerintah dan kementerian terkait untuk menanggulangi penyebaran virus corona. Indonesia sendiri memiliki 69 kasus virus corona dengan jumlah korban jiwa sebanyak 5 orang dan jumlah pasien sembuh sebanyak 5 orang. 

WHO, Rabu (11/3/2020), telah menetapkan status pandemi global terhadap penyebaran virus corona setelah melihat koran jiwa yang mencapai lebih dari 5.000 jiwa di seluruh dunia.

Istana Merdeka hingga saat ini belum memberikan komentar resmi. Satu langkah terbaru yang dikeluarkan pemerintah adalah upaya menangguhkan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi seluruh ASN mulai dari kementerian/ lembaga hingga TNI dan Polri.

Himbauan ini disuratkan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) kepada seluruh instansi K/L, Polri dan TNI pada Jumat (13/3/2020). Menurut surat Setneg tersebut, himbauan ini mulai berlaku sejak 13 Maret 2020. Keputusan ini diambil setelah pemerintah melihat penyebaran virus corona yang kian ke banyak negara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper