Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenag Minta Travel Umrah Prioritaskan Reschedule Jemaah yang Tertunda

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan bahwa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) harus memprioritaskan keberangkatan jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya karena terdampak kebijakan penutupan akses sementara ke
Umat muslim memakai masker pelindung, menyusul penularan virus corona baru, saat mereka beribadah di Ka'bah di Mesjid Raya, kota suci Mekah, Arab Saudi, Selasa (3/3/2020)./Antara
Umat muslim memakai masker pelindung, menyusul penularan virus corona baru, saat mereka beribadah di Ka'bah di Mesjid Raya, kota suci Mekah, Arab Saudi, Selasa (3/3/2020)./Antara

Bisnis.com JAKARTA -- Kementerian Agama meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) memprioritaskan keberangkatan jemaah umrah yang tertunda akibat penangguhan dari Arab Saudi.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan bahwa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) harus memprioritaskan keberangkatan jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya karena terdampak kebijakan penutupan akses sementara ke

Seperti diketahui, pemerintah Arab Saudi memutuskan penangguhan akses masuk jemaah umrah per 27 Februari 2020. Hal ini mengakibatkan jemaah tertunda keberangkatannya dan sebagian lagi harus kembali saat transit di negara ketiga.

"Jemaah yang terdampak penundaan keberangkatan agar diberangkatkan pada kesempatan pertama saat dibukanya kembali akses masuk ke Saudi untuk ibadah umrah atau ziarah," kata Arfi seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (14/3) malam.

Kebijakan prioritas keberangkatan pertama ini, katanya, tidak berlaku bagi paket Ramadhan dan periode 15 - 31 Desember 2020.

Kesepakatan ini dihasilkan dalam rapat koordinasi lanjutan untuk membahas teknis penanganan jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya. Rapat yang berlangsung pada Kamis, 12 Maret di Kemenko PMK ini merupakan kelanjutan dari rakor sebelumnya di Kementerian Agama, 28 Februari lalu.

Menurut Arfi, penjadwalan ulang akan diatur kemudian antara maskapai penerbangan dan PPIU.

"Rapat juga menyepakati kewajiban asuransi untuk merevisi masa pertanggungan jemaah umrah," tandasnya.

Kasubdit Pengawasan Umrah Noer Aliya Fitra menambahkan, kebijakan Saudi untuk menutup akses sementara masuk ke negaranya berdampak pada tertundanya keberangkatan jemaah.

Saat ini, tercatat ada 2.393 jemaah Indonesia yang tertunda keberangkatan akibat kebijakan yang diterbitkan mendadak pada 27 Februari 2020. Mereka berasal dari 75 PPIU yang diangkut oleh delapan maskapai penerbangan.

Di luar itu, tercatat 1.685 jemaah sempat tertahan di negara ketiga pada saat transit dan telah dipulangkan kembali ke tanah air.

"Sedangkan jemaah yang sudah terdata lunas biaya penyelenggaraan ibadah umrah di Siskopatuh per tanggal 4 Maret 2020 sebanyak 32.994 jemaah. Mereka awalnya terjadwal akan diberangkatkan dalam rentang 28 Februari - 31 Mei 2020," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper