Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wapres: Lockdown Kota di Indonesia Belum Diperlukan

Pemerintah menilai isolasi kota terjangkit virus Corona atau COVID-19 di Indonesia belum diperlukan.
Wakil Presiden saat memberikan penjelasan kepada wartawan di kantor Wakil Presiden, di Jalan Merdeka Utara, Jumat (13/3/2020)./Bisnis-Nindya Aldila
Wakil Presiden saat memberikan penjelasan kepada wartawan di kantor Wakil Presiden, di Jalan Merdeka Utara, Jumat (13/3/2020)./Bisnis-Nindya Aldila

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menilai isolasi kota terjangkit virus Corona atau COVID-19 di Indonesia belum diperlukan.

Hal itu disampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di kantornya di Jalan Medan Merdekat Utara, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020). Wapres mengatakan masyarakat harus bisa melakukan langkah antisipasi dengan membatasi kontak dengan pihak lain.

“Saya kira belum ke sana. Sifatnya penangannya masih [anjuran kepada] mereka yang memang merasa [perubahan kondisi tubuh] untuk memeriksakan diri. Pemerintah belum menganggap perlu [isolasi] sehingga bisa menimbulkan dampak kepanikan,” ujar Wapres.

Sebagai langkah pencegahan COVID-19, pemerintah Indonesia telah menutup akses masuk dan transit WNI dan WNA yang datang ke Indonesia dari beberapa wilayah dari empat negara, yakni China, Iran, Italia, dan Korea Selatan.

WNI dan WNA dimaksud adalah yang memiliki riwayat 14 hari terakhir datang dari keempat negara. Adapun bagi WNI yang melakukan perjalanan ke wilayah yang dimaksud akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.

Bahkan setiap WNA yang datang juga harus menunjukkan sertifikasi bebas Corona dari otoritas negaranya.

“Yang kami kenakan ada empat negara. Negara lain masih belum. Nanti yang lain pemeriksaannya saja yang intensif,” tutur Wapres.

Seperti diberitakan sebelumnya, Filipina telah berencana melakukan lockdown atau mengisolasi ibu kota Manila dengan menghentikan perjalanan darat, laut dan udara domestik ke dan dari Manila.

Rencananya lockdown di Manila akan diberlakukan selama 30 hari yakni sejak 15 Maret hingga 14 April 2020 mendatang, setelah level kewaspadaan virus Corona naik menjadi code red sub level 2. Di Filipina tercatat ada 52 kasus COVID-19.

Hal yang sama juga telah dilakukan oleh Italia, Denmark, Irlandia, dan China di wilayah Wuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper