Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Tambahkan Hari Libur, Antisipasi Ekonomi Nasional Lesu

Sebagai upaya antisipasi melemahnya pertumbuhan ekonomi, pemerintah menambah hari libur dan cuti bersama.
 Menko PMK Muhadjir Effendy /ANTARA-Dhemas Reviyanto
Menko PMK Muhadjir Effendy /ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Surat Keputusan Bersama Tiga menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, dinilai perlu ditinjau kembali.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya antisipasi melemahnya pertumbuhan ekonomi. Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah melakukan kajian yang menyatakan libur panjang dapat berpengaruh terhadap peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB).

Diketahui saat ini terjadi penurunan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia dari angka 5,17 persen 2019 menjadi 5,02 persen pada 2018. Hal tersebut salah satunya dipengaruhi oleh masa hari libur pada tahun 2019 yang lebih sedikit daripada tahun 2018.

"Untuk itu perlu upaya memaksimalkan wisatawan dalam negeri, mengingat jumlah wisatawan mancanegara menurun drastis. Kondisi serupa juga pernah terjadi ketika peristiwa bom Bali. Kita perlu antisipasi dan upayakan yang terbaik," jelas Menko PMK, Senin (9/3/2020).

"Penetapan hari libur dan cuti yang tepat akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional di aspek pariwisata, juga dalam rangka silaturahmi, saling mengenal antar masyarakat Indonesia maka hari libur ini bisa dimanfaatkan semua pihak," lanjutnya.

Menurut Menko PMK, penambahan cuti bersama setelah hari raya juga dimaksudkan agar memudahkan dalam pengaturan arus balik mudik hari raya. Semula, hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 yaitu sebanyak 20 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari.

"Rapat merumuskan untuk menambah 4 hari libur yang semula telah ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari sebagaimana ditetapkan dalam SKB Tiga Menteri Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020," katanya.

Adapun, tambahan 4 hari libur yang disepakati adalah pada tanggal 28 dan 29 Mei, tanggal 21 Agustus, dan tanggal 30 Oktober.

Atas kondisi di atas, Pemerintah juga akan menciptakan demand agar stimulan dapat dimanfaatkan secara optimal. Penambahan cuti bersama merupakan upaya yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah telah memberikan stimulan hingga Rp10 triliun untuk mengantisipasi lesunya perekonomian.

Pemerintah pun akan memberikan insentif penerbangan untuk 10 destinasi wisata yang akan diberlakukan pada bulan Maret sampai bulan Mei 2020 sebagai pendongkrang minat wisata masyarakat. 10 titik tersebut yaitu Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuhan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Silangit, Tanjung Pinang dan Tanjung Pandan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper