Bisnis.com, JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia yang terpecah menjadi tiga kubu sepakat untuk kembali bersatu dalam satu wadah organisasi.
Proses rekonsiliasi tiga kubu PERADI difasilitasi oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly.
Mahfud mengatakan kesepakatan itu dicapai Selasa malam (25/2/2020) di Jakarta.
“Inisiatif ini ada karena negara rugi kalau mereka tidak bersatu. Apalagi PERADI suatu asosiasi advokat yang besar, mereka absen di dalam wacana pembangunan hukum seperti Omnibu Law yang sangat serius ini,” ujar Mahfud, Rabu (26/2/2020).
Akibat perpecahan, ujar Mahfud, tidak ada advokat yang dapat bicara karena mereka tidak bisa mengatasnamakan perwakilan organisasi.
Padahal, lanjut Mahfud, jika muncul RUU seperti saat ini advokat mestinya ikut mengarahkan dalam pembuatan dan perencanaan hukum.
Baca Juga
Dalam pertemuan untuk "rekonsiliasi" itu, setiap organisasi "pecahan" PERADI diwakili dua orang, salah satunya adalah ketua masing-masing yakni Juniver Girsang, Luhut Pangaribuan, dan Fauzi Hasibuan.
Di akhir pertemuan, ketiga pimpinan PERADI dari kubu yang berbeda ini kemudian menandatangani surat pernyataan untuk berhimpun kembali dalam satu wadah organisasi.
Dikutip dari keterangan pers Kementerian Polhukam, Luhut Pangaribuan mengatakan penyatuan ini demi Nusa dan Bangsa.
“Kami dipertemukan oleh Pak Menko Polhukam dan Pak Menkumham, malam ini kami bertanda tangan dan berharap akan terwujud dengan baik” ujar Luhut.
Fauzi Hasibuan pun menyampaikan harapannya. “Malam ini dirajut sebuah kebaikan dan itikad baik bersama untuk menyambut hari esok agar PERADI bersatu dan makin maju” ungkap Fauzi yang datang bersama Otto Hasibuan.
Proses penyatuan kembali ketiga organisasi PERADI ini akan dimulai dengan rintisan musyawarah nasional (munas) bersama yang akan disusun dan dipersiapkan secara adil.
Mereka bersepakat membentuk tim bersama untuk merumuskan langkah lebih lanjut. Anggota tim terdiri dari sembilan orang. Tim akan bekerja paling lama tiga bulan sejak kesepakatan ini ditandatangani.