Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara segera melimpahkan dua tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan ke Pengadilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan bahwa Kejari Jakarta Utara telah menerima pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan dua tersangka berinisial RK dan RB dari tim penyidik Polda Metro Jaya. Pelimpahan tahap dua itu, menurut Nirwan, dilakukan pada Selasa 25 Februari 2020 sekitar pukul 13.35 WIB.
"Sekarang, penanggungjawab atas tersangka RK dan RB adalah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Utara," tuturnya, Rabu (26/2/2020).
Dia menjelaskan bahwa Kejari Jakarta Utara kini tengah melakukan penelitian terhadap identitas dan keterangan tersangka serta kelengkapan dan kondisi barang bukti yang dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan.
Setelah itu, menurut Nirwan, tim JPU Kejari Jakarta Utara bakal menyusun surat dakwaan tersangka agar bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Sesuai ketentuan Pasal 139 KUHP, tim JPU bakal menentukan apakah berkas perkara itu memenuhi syarat atau tidak untuk dilimpahkan ke Pengadilan," katanya.