Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa Hukum tersangka Benny Tjokro (Bentjok), Muchtar Arifin, mendesak Kejaksaan Agung tidak melibatkan PT Hanson International Tbk. dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Muchtar menjelaskan bahwa kliennya hanya punya saham sekitar 18% di PT Hanson, dan sisanya 82% merupakan saham publik yang dimiliki 8.500 orang. Dia mengatakan upaya tim penyidik yang telah menyita sejumlah aset milik PT Hanson dinilai telah merugikan para pemilik saham dan PT Hanson itu sendiri.
"Menurut keterangan klien kami, dia tidak punya saham mayoritas di PT Hanson. Hanya 18% saham yang dia punya di sana, sisanya 82% itu milik publik," tuturnya, Senin (24/2/2020).
Dia berharap tim penyidik mempertimbangkan agar tidak menyita aset milik PT Hanson yang tidak ada kaitannya dengan Bentjok. Menurutnya, tim penyidik bisa fokus terhadap tersangka kliennya dan melepaskan PT Hanson.
"Fokus saja ke klien saya, kasian itu PT Hanson yang tidak ada kaitannya malah disita asetnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel